Kabar24.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung mengharapkan penambahan jumlah Hakim Agung yang diajukan dapat dipenuhi oleh DPR RI.
I Gusti Agung Sumanatha, Hakim Agung RI mengatakan penambahan sumber daya manusia ini diharapkan membantu mempercepat penyelesaian perkara yang saat ini menumpuk di MA.
Sebagai gambaran, kata Sumanatha, ia harus memutus 1.300 perkara sepanjang 2016. Jumlah ini setara dengan 100 kasus lebih perbulan atau dengan kata lain tiga hingga lima perkara perhari.
"Harapannya jumlah yang diminta Mahkamah Agung bisa terpenuhi, sehingga dapat membantu kami menyelesaikan tumpukan perkara yang ada di MA," kata Sumanatha di sela diskusi rekrutmen Hakim Agung yang diselenggarakan Komisi Yudisial di Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Dia mengharapkan setelah terpenuhinya jumlah Hakim Agung, diharapkan reformasi sistem hukum di Indonesia bergerak lebih maju seperti kepastian penanganan perkara hingga biaya yang tidak telalu mahal.
Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan satu hari jelang penutupan jumlah calon hakim yang mendaftar mencapai 83 orang. Dari jumlah pelamar, sebanyak 48 orang merupakan hakim karier. Sedangkan sisanya 35 orang merupakan non karier.
Proses pendaftaran hakim agung awalnya direncanakan hingga 29 Maret. Akan tetapi, guna menjaring lebih luas calon potensial KY memperpanjang pendaftaran hingga esok, 7 April 2017. sejumlah upaya dilakukan guna memperluas jangkauan seperti melakukan sosialisasi di lokasi-lokasi yang dianggap mempunyai potensi pendaftar seperti kampus atau lingkungan kehakiman.
Dalam seleksi di 2017, jumlah Hakim Agung yang dibutuhkan sebanyak enam orang untuk mengisi satu hakim kamar pidana, dua hakim kamar perdata, satu hakim kamar agama, satu hakim kamar militer, dan satu hakim kamar tata usaha negara yang memiliki keahlian hukum perpajakan.