Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Utara, yang juga pernah menjadi Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat RI Periode 2009-2014, Olly Dondokambey kembali membantah terlibat kasus korupsi E-KTP yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Dia menjelaskan tanda tangannya dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 saat itu adalah dalam kapasitasnya sebagai unsur pimpinan Banggar.
Adapun, Olly mengaku siap membuktikan bahwa dirinya tidak menerima uang US$1,2 juta seperti yang tercantum dalam surat dakwaan terdakwa kasus e-KTP.
"Siap, siapa yang enggak siap? Cuma hukum harus berkeadilan,” kata Olly di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Saat itu, Olly mengatakan dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR kala itu. Namun, saat itu Politisi PDIP itu juga ditunjuk sebagai ketua panitia kerja daerah, sehingga tidak pernah ikut membicarakan obyek yang dibahas panja pusat .
"Iya, saya Banggar, tapi ketua panja daerah, jadi membahas proyek daerah kan, jelas toh. Tapi konsekuensinya harus tanda tangan (APBN)," ujarnya.
Baca Juga
Adapun, Olly mengaku tidak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang disebut menyerahkan uang kepada Olly Dondokambey. “Konfirmasi saja, siapa yang ngasih saya. Andi Narogong? Kapan dia kasih saya,” ujarnya.