Bisnis.com, MANADO -- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) bakal memutus aliran listrik penerangan jalan umum atau PJU di tiga kecamatan Kabupaten Minahasa.
Manajer PLN Area Manado, Paultje Mangundap, mengatakan perseroan telah memberikan tenggat waktu kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk melunasi tunggakan listrik senilai Rp8,1 miliar. Tunggakan tersebut menurutnya belum dilunasi sejak 2014. "Kami sudah beberapa kali bertemu [dengan pihak Pemkab Minahasa], tapi mereka mengaku belum ada anggaran," jelasnya di Manado, Selasa (4/4/2017).
Dia menerangkan, titik penerangangan jalan umum yang bakal aliran listriknya bakal dimatikan mencakup Kecamatan Kawangkoan, Kecamatan Langoan, dan Kecamatan Sonder. Paultje menekankan, pemutusan aliran listrik hanya akan dilakukan di tiga kecamatan tersebut sedangkan 18 kecamatan lainnya tetap menyala karena tagihan listriknya sudah dilunasi.
Paultje mengimbuhkan, hingga saat ini hanya Pemkab Minahasa yang masih memiliki tunggakan. Sementara itu enam pemerintah daerah lainnya yang berada di bawah jangkauan Area Manado sudah melunasi tagihan listrik penerangan jalan umum.