Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Komisi Pemberantasan Korupsi sepakat memperbaiki sistem remunerasi sebagai bagian dari percepatan reformasi birokrasi.
Dalam rapat koordinasi antara KemenPANRB dan KPK, perbaikan remunerasi diharapkan dapat dibarengi dengan penguatan pengawasan internal, yang hingga kini dinilai belum efektif.
Menurut Ketua KPK Agus Raharjo, sistem penggajian sekarang ini seperti jaman kolonial. Untuk itu, sistem remunerasi harus segera diperbaiki agar bisa cepat diterapkan.
“Kalau tidak cepat, nanti pada bikin inovasi sendiri-sendiri untuk mencari tambahan,” katanya dikutip dari laman KemenPANRB, Jumat (31/3/2017).
Agus menegaskan, remunerasi di kalangan birokrasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses reformasi birokrasi itu sendiri.
Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah penataan kelembagaan untuk mewujudkan lembaga yang tepat ukuran dan tepat fungsi (right sizing).
Dalam hal ini, menurut Ketua KPK, diperlukan langkah-langkah alternatif dalam penataan kelembagaan.
Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, untuk mendorong percepatan reformasi birokrasi dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar dampaknya cepat dirasakan oleh masyarakat luas.
Dalam hal ini, Asman menilai peranan KPK yang juga sangat concern terhadap birokrasi sangat sentral dan strategis. Untuk itu, dukungan dari KPK dalam percepatan reformasi birokrasi perlu lebih ditingkatkan.
“Dalam waktu dekat, kami akan menindaklanjuti poin-poin yang menjadi kesepakatan ini,” ujarnya.