Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPI Beri Sanksi Kepada Delapan Lembaga Penyiaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi kepada delapan lembaga penyiaran, karena dianggap pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.
Lili Sunardi
Lili Sunardi - Bisnis.com 30 Maret 2017  |  20:25 WIB
KPI Beri Sanksi Kepada Delapan Lembaga Penyiaran
KPI Pantau tayangan televisi - Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi kepada delapan lembaga penyiaran, karena dianggap pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.

Dalam keterangan resminya, KPI memberikan sanksi kepada delapan lembaga penyiaran, yakni lembaga penyiaran berbayar FX, MNC TV, Net TV, RCTI, Global TV, TV One, RTV, dan Radio Prambors, karena dianggap melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.

KPI memberikan sanksi administrasi berupa penghentian sementara FX melalui Surat Keputusan No. 154/K/KPI/31.2/03/2017, karena menemukan pelanggaran di program siaran FX Cinema: Lost River, dan Fortitude S1 Marathon.

Dalam program FX Cinema: Lost River yang tayang pada 13 Februari 2017 pukul 17.24 WIB, KPI menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, karena adanya tayangan seorang wanita menyayat wajah dengan pisau hingga kulitnya terkelupas.

Untuk program siaran Fortitude S1 Marathon, KPI menilai adegan seorang wanita beberapa kali menusuk perut orang yang sedang terbating dengan menggunakan pisai, dan adegan seorang pria mencabut kuku pria lain dengan tang sebagai pelanggaran.

Kemudian Global TV mendapat teguran untuk program jurnalistik Buletin Indonesia Pagi, karena pada tayangan 14 Maret 2017 pukul 04.33 WIB, menampilkan seorang pengendara sepeda yang tertabrak truk secara berulang.

Teguran juga dilayangkan untuk RCTI, karena program jurnalistik Seputar Indonesia Pagi pada 18 Maret 2017 pukul 04.38 WIB, menampilkan rekaman CCTV seorang Polisi Lalu Lintas yang tertabrak angkutan kota secara berulang.

Adapun TV One mendapat teguran, karena tayangan jurnalistik Kabar Siang pada 14 Maret 2017 pukul 11.30 WIB menayangkan seorang pria yang melakukam eksekusi rumah dengan memecahkan kaca jendela.

Selanjutnya RTV mendapat teguran karena program siaran Balada Cinta the Series: Putus Lagi pada 13 Maret 2017 pukul 07.30 WIB, menayangkan dua orang wanita saling memaki dengan kata-kata yang merendahkan.

Sementara itu, MNC TV mendapat teguran atas program siaran Serial Pilihan: Pinokio Si Hidung Panjang pada 15 Maret 2017 pukul 09.41 WIB, menampilkan adegan seorang pria sedang merokok.

Net TV mendapat teguran, karena program siaran Ini Talk Show pada 8 Maret 2017 pukul 20.07 WIB memuat kata-kata yang merendahkan. Alasan yang sama juga digunakan KPI untuk menegur Radio Prambors, karena pada program siaran Desta & Gina in the Morning pada 15 Maret 2017 menyiarkan ucapan tidak sopan seorang pria via telepon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

komisi penyiaran indonesia kpi
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top