Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjalin peningkatan kerja sama dengan Korea Fair Trade Commission dalam berbagi pengalaman pengawasan, dukungan aspek teknis hingga pertukaran karyawan. Dalam lawatannya ke Seoul, Korea Selatan, pekan lalu, KPPU menindaklanjuti kesepakatan kerja sama dengan KFTC.
Syarkawi Rauf, Ketua KPPU, mengatakan peningkatan kerja sama tidak sekadar memperkuat kinerja Komisi, tetapi juga dapat memberikan rekomendasi pemerintah terkait pengalaman Korsel mendorong persaingan usaha yang sehat.
Pertama, KPPU dan KFTC sepakat saling menukar karyawan untuk magang, khususnya untuk memperkuat penegakan hukum dan analisa kebijakan persaingan usaha. Kedua, sepakat menggelar technical assistant terkait kasus-kasus kartel. Ketiga, kerja sama perkuatan analisa pasar.
“Tidak hanya kesepakatan tersebut, tetapi juga mendorong kemitraan pelaku usaha besar dan kecil. Pengalaman yang ada di Korsel dapat kita adopsi dalam rangka penguatan ekonomi,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (28/3).
Syarkawi juga memuji keberadaan pasar lelang komoditas yang ada di Seoul. Dia menceritakan, komoditas yang didapat petani/nelayan dipasok ke koperasi dan langsung di pasar lelang. “Nantinya dari pasar lelang itu langsung disebar ke supermarket. Efisien sekali, sehingga harga tergolong terkontrol,” ujarnya.
Dari kunjungan tersebut, Syarkawi juga mengharapkan investor asal Korea Selatan yang masuk ke Indonesia, lebih mengutamakan kemitraan dengan industri lokal. Selama ini, KPPU memandang, investor asal Korea dan negara-negara lain, masih memilih konsep integrasi vertikal hulu hilir, yang sedikit melibatkan industri lokal.