Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta pengaturan khusus terkait iklan politik, dan porsi iklan dalam program siaran di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sudah masuk tahap harmonisasi oleh Badan Legislatif DPR RI.
Nuning Rodiyah, Anghota KPI, mengatakan RUU Penyiaran harus mengatur dengan tegas mengenai definisi iklan politik. Pasalnya, dalam UU yang berlaku saat ini hanya ada dua jenis iklan, yakni iklan niaga dan iklan layanan masyarakat.
“Aturan saat ini membuat iklan politik masuk ke dalam iklan niaga, dan harus segera diatur agar iklan politik hanya dapat ditayangkan saat masa kampanye,” katanya, Jumat (24/3).
Nuning menuturkan longgarnya pengaturan mengenai iklan politik menyebabkan banyak pihak yang memanfaatkannya untuk melakukan kampanye di luar masa kampanye.
Dia juga menyebut pengaturan porsi siaran iklan sebesar 30% dalam setiap waktu program harus ditinjau ulang, karena sebaran iklan dalam setiap program tidak sama. Porsi siaran iklan sebanyak 30% dari durasi tayang setiap harinya pun masih dianggap terlalu banyaj.
“RUU Penyiaran harus memberikan batasan tegas tentang yang dimaksud dengan siaran iklan. Apakah itu yang hanya berupa spot iklan saja, atau termasuk juga yang built in di dalam program siaran,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Nuning juga mengapresiasi usulan penambahan porsi iklan layanan masyarakat menjadi 15% daei durasi siaran iklan komersial. Saat ini, porsi iklan layanan masyarakat diatur minimal 10% dari durasi iklan siaran komersial.