Kabar24.com, JAKARTA— Pemerintahan Trump mengonfirmasi pemberlakuan batasan baru terkait perangkat elektronik yang bisa dibawa pengunjung dalam penerbangan ke Amerika dari 10 bandara di negara-negara Timur Tengah dan Afrika Utara.
Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika mewajibkan penumpang pesawat dari beberapa negara di luar Amerika antara lain Jordania, Mesir, Turki, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Moroko, dan Qatar untuk melakukan pengecekan terhadap seluruh perangkat elektonik dengan ukuran yang lebih besar dari ponsel, termasuk tablet, laptop, DVD portabel, dan kamera. Hal ini dilakukan sebagai respon terhadap ancaman teror.
Adapun sejumlah bandara yang terkena dampak peraturan ini adalah bandara-bandara yang ada di Aman, Kuwait, Doha, Dubai, Istanbul, Abu Dhabi, Kasablanka, Moroko, Riyadh, Jeddah, dan Arab Saudi. Pejabat setempat menyebutkan keputusan ini tidak ada hubungannya dengan usaha Presiden Trump untuk menerapkan larangan perjalanan bagi warga negara dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim ke Negeri Paman Sam tersebut.
Baca Juga
Seorang juru bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri mengatakan pemerintah Amerika tidak menargetkan negara-negara tertentu. Penentuan bandara terdampak dilakukan dengan berlandaskan pada evaluasi intelijen.
Sementara itu, Turkish Airline mengonfirmasi bahwa pihaknya menjadi salah satu maskapai yang terdampak atas peraturan ini.
“Otoritas setempat telah memutuskan bahwa perangkat elektronik yang berukuranlebih besar dari ponsel atau ponsel pintar tidak diizinkan untuk dibawa ke dalam kabin,” sebuh maskapai tersebut dalam sabuah pernyataan seperti dikutip dari Reuters, Selasa (21/3/2017). Selain Turkish Airlines, Emirates juga mengalami hal yang sama.