Kabar24.com, MAKASSAR - Perolehan uang tebusan program amnesti pajak untuk periode ketiga di Wilayah Sulselbartra hingga pertengahan bulan ini baru mencapai Rp68 miliar.
Perolehan tersebut bahkan masih lebih rendah dibandingkan dengan pengimpunan uang tebusan pada periode kedua yang mencapai Rp140 miliar dan periode pertama sebesar Rp865 miliar.
Kepala DJP Wilayah Sulselbartra Eka Sila Kusna mengatakan periode terakhir amnesti pajak yang berkahir 31 Maret mendatang diharapkan mampu dioptimalkan wajib pajak yang belum melaporkan hartanya secara komprehensif.
"WP yang belum ikut program ini, agar segera melaporkan hartanya yang belum terdata. Sisa 10 hari periode ketiga ini semoga bisa dioptimalkan," katanya, Selasa (21/3/2017).
Adapun secara kumulatif, total uang tebusan yang tercatat oleh otoritas pajak sejak penerapan kebijakan amnesti pajak untuk di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara mencapai Rp1,07 triliun.
Khusus untuk periode ketiga, kata Eka, perolehan uang tebusan ditargetkan mampu mencapai Rp70,8 miliar sesuai dengan target yang ditetapkan DJP Kemenkeu.
Dalam perkembangan lain, penerimaan pajak di Sulselbarta dalam tiga bulan terakhir atau hingga per 20 Maret 2017 telah mencapai Rp1,62 triliun atau sekitar 11% dari target hingga akhir tahun ini Rp14,72 triliun.