Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Marcus Mekeng Bantah Terima Dana Proyek E-KTP

Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng menegaskan dirinya tidak menerima dana sebesar 1,4 juta dolar AS pada proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e).
e-KTP/Jibiphoto
e-KTP/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA -  Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng menegaskan dirinya tidak menerima dana sebesar 1,4 juta dolar AS pada proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e).

"Saya tidak pernah berurusan dengan proyek pengadaan KTP-e yang menghabiskan uang negara hingga Rp6,3 triliun," kata Melchias Marcus Mekeng di Jakarta, Senin (13/3/2017).

Menurut Mekeng, selama menjadi anggota DPR RI, dirinya berada di Komisi XI yang membidangi ekonomi, keuangan dan perbankan.

Proyek KTP-e, kata dia, tidak pernah dibahas di Komisi XI karena bukan bidangnya.

Politisi Partai Golkar ini mengaku, dirinya menjadi korban fitnah dari seseorang yang ingin memojokkannya karena dirinya tidak pernah kenal dan bertemu dengan orang yang telah menyebut namanya.

"Seumur hidup saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Andi Agustinus alias Narogong," kata Mekeng.

Sebelumnya, pada persidangan pertama kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-e di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pekan lalu, nama Mekeng termasuk yang disebut dalam dakwaan.

Bersama 37 nama lainnya, Mekeng disebut telah menerima dana sebesar 1,4 juta dolar AS dari proyek pengadaan KTP-e.

Mekeng menegaskan, dirinya menjadi Ketua Badang Anggaran Dia menjelaskan, dalam UU yang mengatur tata cara bersidang atau rapat disebutkan setiap keputusan yang sudah diputuskan oleh Komisi, termasuk Komisi II, tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk oleh Badan Anggaran (Banggar).

"Banggar tugasnya hanya membahas postur APBN dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia," katanya.

Di dalamnya postur APBN, kata dia, berisi tentang penerimaan negara, yakni pajak, PNBP, dividen dan lain-lain, belanja negara, dan menghitung defisit anggaran yang harus ditutup oleh pinjaman.

Mekeng menambahkan, sangat naif dan tidak masuk akal untuk memberikan uang sangat besar kepada dirinya karena dia tidak punya kuasa untuk menghentikan program KTP-e yang sudah diputuskan Komisi II dan pemerintah.

Dia mensinyalir, ada oknum dalam kasus korupsi yang sudah terindikasi ada enam orang dalam dakwaan ingin mengambil uang sebanyak-banyaknya dari rekening penampungan hasil korupsi mereka.

"Caranya dengan 'menjual' nama saya sehingga ada justifikasi terhadap pengeluaran tersebut. Ini fitnah untuk saya dan keluarga saya," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper