Kabar24.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah mencari cara untuk menelusuri praktik ijon proyek yang berkaitan dengan APBN maupun APBD.
Ketua BPK, Harry Azhar Azis memaparkan, berbagai perkara yang saat ini terjadi, misalnya keberadaan oknum kepala daerah yang terjerat perkara hukum merupakan imbas dari praktik ijon tersebut.
Pasalnya, sebagian besar dana tersebut merupakan dana – dana yang berasal dari pihak ketiga.
“Fokus BPK adalah pemeriksaan anggaran yang dialokasikan di dalam APBD maupun di APBN, dana pihak ketiga tidak masuk dalam audit kami,” kata Harry di Jakarta, Jumat (10/3).
Dia memastikan, bahwa setiap anggaran yang berasal dari pemerintah harus diaudit. Setiap pelanggaran, terutama terkait penyelewengan anggaran harus dipertanggungjawabkan.
Misalnya, sebuah gedung dibangun dengan nilai Rp100 miliar, namun setelah dicek oleh auditor nilainya hanya Rp80 miliar. Selisih anggaran tersebut harus dikembalikan kepada pemerintah.
“Nah nilai yang Rp20 miliar tersebut diijon oleh pihak ketiga,” jelasnya.
Harry juga berani memastikan, sebagian besar anggaran dari APBN maupuin APBD yang sudah diaudit bebas dari praktik – praktik penyimpangan. Kalaupun ada, penyimpangan tersebut terjadi karena adanya campur tangan pihak ketiga.
Adapun berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) semester satu 2016, lembaga auditor negara itu menemukan sedikitnya 10.918 termuan. Dari temuan tersebut mereka mengidentifikasi 15.568 permasalahan.
Permasalahan itu mencakup kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap undang – undang yang nilainya mencapai Rp44,68 trilun.
Selain menemukan masalah, mereka juga telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 55 kementerian, 26 kementerian/lembaga memperoleh Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 4 TMP.
Jumlah WTP dibandingkan 2014 menurun 6%. Hal itu berbanding terbalik dengan WDP yang mengalami kenaikan sebanyak 9%.
Sedangkan untuk opini Pemerintah Daerah, terjadi kenaikan yang cukup signifikan, dari 533 pemeriksaan, 312 pemda atau naik 11% mendapat opini WTP.
Kenaikan opini itu berdasarkan laporan IHPS tersebut merupakan implikasi dari sejumlah perbaikan yang dilakukan oleh Pemda.
“Kami saaat ini sedang mencari cara untuk menelusuri, dana pihak ketiga yang berkaitan dengan APBD dan APBN