Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah siap memberikan bantuan hukum kepada warga negara Indonesia, terduga terlibat jaringan ISIS, yang tertangkap oleh Kepolisian Malaysia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah pada dasarnya akan melindungi seluruh warganya. Namun, bantuan hukum akan menjadi pilihan utama karena warga tersebut berada di negara lain.
"Yurisdiksi hukum Indonesia tidak bisa masuk, tetapi bantuan hukum bisa," kata Wiranto saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (6/3/2017).
Dia mencontohkan, Siti Aisyah, terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong -nam di Malaysia, juga mendapat bantuan serupa. Pihaknya memastikan, WNI yang tersangkut kasus di negara lain akan mendapatkan perlakuan dan bantuan hukum yang layak.
Wiranto akan meminta laporan secara berkala kepada Kementerian Luar Negeri yang bertanggung jawab mengenai nasib WNI di negara lain.
"Kami hanya mengoordinasikan kepada kementerian terkait, itu masih dalam proses," ujarnya.
Seperti diberitakan Reuters, Kepolisian Malaysia menangkap tujuh orang terduga teroris yang terlibat jaringan ISIS pada Februari 2017. Adapun, salah satu di antaranya merupakan WNI.
Juru Bicara Kepolisian Malaysia Khalid Abu Bakar mengatakan seorang WNI berusia 28 tahun ditangkap pada 21 Februari 2017. WNI tersebut bekerja sebagai teknisi pabrik dan ditahan di daerah Kepong, Kuala Lumpur.