Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WNI Terduga Teroris Ditangkap di Malaysia, Indonesia Beri Bantuan Hukum

Pemerintah siap memberikan bantuan hukum kepada warga negara Indonesia, terduga terlibat jaringan ISIS, yang tertangkap oleh Kepolisian Malaysia.
Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah) bersiap memberikan keterangan pers usai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/10)./Antara
Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah) bersiap memberikan keterangan pers usai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/10)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah siap memberikan bantuan hukum kepada warga negara Indonesia, terduga terlibat jaringan ISIS, yang tertangkap oleh Kepolisian Malaysia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah pada dasarnya akan melindungi seluruh warganya. Namun, bantuan hukum akan menjadi pilihan utama karena warga tersebut berada di negara lain.

"Yurisdiksi hukum Indonesia tidak bisa masuk, tetapi bantuan hukum bisa," kata Wiranto saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (6/3/2017).

Dia mencontohkan, Siti Aisyah, terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong -nam di Malaysia, juga mendapat bantuan serupa. Pihaknya memastikan, WNI yang tersangkut kasus di negara lain akan mendapatkan perlakuan dan bantuan hukum yang layak.

Wiranto akan meminta laporan secara berkala kepada Kementerian Luar Negeri yang bertanggung jawab mengenai nasib WNI di negara lain.

"Kami hanya mengoordinasikan kepada kementerian terkait, itu masih dalam proses," ujarnya.

Seperti diberitakan Reuters, Kepolisian Malaysia menangkap tujuh orang terduga teroris yang terlibat jaringan ISIS pada Februari 2017. Adapun, salah satu di antaranya merupakan WNI.‎

Juru Bicara Kepolisian Malaysia Khalid Abu Bakar mengatakan seorang WNI berusia 28 tahun ditangkap pada 21 Februari 2017. WNI tersebut bekerja sebagai teknisi pabrik dan ditahan di daerah Kepong, Kuala Lumpur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper