Kabar24.com, JAKARTA--Larangan mengenakan kerudung bagi aparat militer perempuan Turki akhirnya dicabut oleh pemerintah seiring hilagnya pengaruh kebijakan yang sekuler di negara itu.
Militer Turki sebagai pengawal konstitusi merupakan lembaga negara paling akhir mencabut larangan berkerudung. Dengan pencabutan larangan itu maka aparat militer perempuan dibolehkan mengenakan kerudung di bawah topi maupun baret. Kendati demikian, warna kerudung harus sama dengan seragam dan tidak bermotif sebagaimana dikutip BBC.com, Kamis (23/2/2017).
Turki menerapkan larangan mengenakan kerudung di lembaga-lembaga negara pada tahun 1980-an. Akan tetapi Presiden Recep Tayyip Erdogan yang cenderung beraliran Islamis berpendapat larangan tersebut sebagai sisa-sisa warisan liberal.
Masalah ini sebenarnya sudah menjadi kontroversi di kalangan masyarakat Turki selama bertahun-tahun.
Kelompok yang sekular berpendapat kerudung sebagai lambang konservatisme agama dan menuduh Presiden Erdogan memaksakan agenda Islamis, Pasalnya, dia mengubah banyak sekolah negeri menjadi sekolah agama sebagai bagian dari janjinya untuk menghasilkan 'generasi yang saleh'.
Sementara golongan konservatif berpendapat mereka sudah lama menjadi warga 'kelas dua' dan menggunakan kerudung merupakan ungkapan kebebasan individu.
Selama satu dekade belakangan larangan berkerudung mulai dicabut dari sekolah, universitas, kantor-kantor pemerintah dan, Agustus lalu, dari polisi.
Wartawan BBC di Turki melaporkan tarik ulur antara sekularisme dan konservatif sudah berlangsung sejak Republik Turki terbentuk. Akan tetapi perdebatan itu belakangan ini semakin menguat.
Dan penentangan militer terhadap pemerintah melemah setelah pendukung Presiden Erdogan semakin memperkuat otoritasnya menyusul kudeta militer yang gagal pada 15 Juli tahun lalu.