Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Tersangka Lain Kasus Penipuan Pandawa Group Ditangkap

Petugas Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka lainya kasus Pandawa Group terkait dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ilustrasi: Suasana kantor Pandawa Group di Meruyung, Limo, Kota Depok, Rabu (16/11/2016)./ JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi: Suasana kantor Pandawa Group di Meruyung, Limo, Kota Depok, Rabu (16/11/2016)./ JIBI-Nurul Hidayat

Kabar24.com, JAKARTA - Jumlah orang yang ditangkap terkait kasus dugaan penipuan Pandawa Group bertambah.

Petugas Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka lainya kasus Pandawa Group terkait dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kemarin (tangkap) empat kemudian tiga orang dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Kombes Argo menyebutkan tiga tersangka baru itu yakni istri pertama tersangka Salman Nuryanto berinisial N, istri kedua Salman berinisial C dan orang tua istri kedua Salman berinisial D.

Argo mengatakan istri pertama dan kedua Salman menjalani pemeriksaan karena diduga menerima aset, aliran dana dan membantu administrasi koperasi Pandawa Group.

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset dari koperasi berupa 13 unit mobil, 10 unit motor, tiga unit rumah dan delapan lembar sertifikat.

"Ini barang yang sudah disita dan nanti dikembangkan ke daerah lain yang berkaitan dengan aset tersangka," tutur Argo.

Argo menuturkan para tersangka membeli barang sitaan itu menggunakan dana investasi sejumlah investor dari koperasi.

Terkait pasal yang bakal dikenakan kepada tersangka, Argo mengatakan penyidik akan mempersangkakan dengan pasal TPPU.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap pendiri Salman Group Salman Nuryanto bersama beberapa rekannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi fiktif bernilai triliunan rupiah.

Petugas menciduk DPO Salman Nuryanto di daerah Mauk Kabupaten Tangerang Banten pada Senin (20/2) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sejumlah investor melaporkan bos Pandawa Group Salman Nuryanto terkait dugaan penipuan dan TPPU ke Polda Metro Jaya.

Tercatat anggota investor Pandawa Group mencapai 173 orang dengan investasi berbeda per orang sehingga kerugian mencapai Rp20 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper