Kabar24.com, JAKARTA-JAKARTA.-Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Muhammad Syaugi menegaskan bahwa kesiapsiagaan personel dalam menangani pertolongan musibah dan kecelakaan mutlak dan wajib dilaksanakan seluruh jajarannya.
“(Misalnya) Senin kejadian maka harus sudah langsung turun hari itu juga,” jelas Syaugi dalam Sarasehan HUT Basarnas ke – 45 tahun 2017 bertemakan “Peran Basarnas dalam Upaya Pencegahan Kecelakaan Transportasi Laut” di Ruang Auditorium Gd Basarnas Jakarta, Kamis (23/2) seperti dikutip dari siaran persnya
Sesuai amanat, lanjut Syaugi, Basarnas harus menjalankan mandat yang diemban sebaik mungkin. “Basarnas memiliki fungsi pengendalian dalam pencarian dan pertolongan karena itu harus memiliki juga sistem yang andal, SDM (sumber daya manusia) yang solid, dan fasilitas memadai,” urai Syaugi.
Untuk itu, pihaknya terus meningkatkan kapasitas SAR aparatur, serta organisasi potensi SAR yang merupakan potensi yang strategis menjadi penguatan kepasitas melalui diklat pelatihan SAR. “Simulasi pertolongan dan peningkatkan daya dukung SDM terus dilakukan, sehingga SDM dan masyarakat siap,” kata Syaugi.
Sementara Direktur KPLP (Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai) Kemenhub Jonggung Sitorus menegaskan bahwa Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemhub) terus meningkatkan koordinasi dengan Badan SAR Nasional (Basarnas) di seluruh Indonesia untuk pencegahan kecelakaan kapal dan percepatan saat terjadi musibah di laut.
Untuk itu, kata dia, pihaknya mengharuskan jajarannya untuk siap siaga dan terintegrasi dengan stasiun radio pantai (SROP). “Selain itu kami juga berkoordinasi dengan terhubung langsung Basarnas di daerah-daerah,” kata Jonggung. Jonggung mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeroleh seluruh nomor kontak SAR di seluruh daerah di Indonesia. Upaya lainnya yang dilakukan KPLP lanjut Jonggung, adalah dengan menerapkan quick respon untuk setiap kejadian di laut.
“Kami juga menginstruksikan kepada seluruh nakhoda agar respon cepat jika terjadi kendala saat berlayar harus dilakukan, untuk keselamatan pelayaran,” tutur Jonggung.
Nakhoda lanjut dia, memilik kewenangan penuh untuk menegakkan keselamatan dan keamanan, saat kapal akan berlayar hingga tiba di pelabuhan tujuan. Namun sayangnya hingga kini masih ditemukan nakhoda yang bertugas sebatas pelaksana tugas ‘majikan’ atau pemilik kapal. “Harusnya nakhoda bertanggungjawab penuh atas keselamatan pelayarannya,” kata Jonggung.