Kabar24.com, JAKARTA-- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan akan tetap melanjutkan penyidikan sejumlah kasus yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Hal ini diungkapkan Iriawan sebagai respons atas permintaan Rizieq kepada polisi untuk menghentikan penyidikan sejumlah kasusnya.
"Sekarang saya tanya, caranya menghentikan gimana. Ajarin saya," katanya, Rabu (22/2/2017).
Oleh karena itu, Iriawan menyebutkan pihaknya masih akan terus melanjutkan pengusutan sejumlah kasus yang berkaitan dengan Rizieq, termasuk kasus makar dan palu arit di mana Rizieq pernah diperiksa sebagai saksi.
Seperti diketahui, dalam sejumlah orasinya, Rizieq beberapa kali meminta agar pihak kepolisian menghentikan kriminalisasi terhadap para ulama.
Selain itu, anggota Tim Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera sebelumnya juga menyebutkan pihaknya akan mendesak kepolisian untuk segera mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) untuk sejumlah kasus yang menjerat Rizieq juga Munarman. Menurutnya tidak ada hal pidana yang mereka langgar.
" Kami desak agar kasusnya di SP3-kan," katanya.