Kabar24.com, JAKARTA— Salah seorang petinggi Gojek Kevin Bryan Aluwi selaku Direktur Keuangan PT Gojek Jakarta resmi dilaporkan terkait kasus penggelapan.
Laporan ini dibuat oleh seorang bernama Rosikin yang pada Januari lalu aplikasi pengendara Gojeknya disebut di-suspend secara sepihak oleh pihak Gojek. Akibatnya, sejumlah deposit uang hasil kerja Rosikin disebut tidak bisa dicairkan sampai saat ini. Menurut Rosikin, masalah ini bukan hanya menimpa dirinya tetapi banyak pengendara Gojek lainnya.
“Dari sekitar bulan Agustus pas puasa sudah ada beberapa teman yang ke-suspend dan itu dibilang [masalah] sistem. Otomatis suspend, dan itu tidak ada penjelasan dari PT Gojek mengenai otomatis suspend itu. Jadi, mereka membuat aturan sendiri tanpa perundingan dengan driver. Waktu itu tanggal 4 Oktober, kami buat perjanjian juga dengan Pak Nadiem [CEO Gojek] di Polda sini dan Pak Nadiem berjanji akan merapikan sistem yang ada. Sampai sekarang tidak ada sistem yang dirapikan,” jelas Rosikin di Polda Metro Jaya, Jumat (17/2/2017).
Sementara itu Oky Wiratama dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang mendampingi Rosikin juga menyebutkan bahwa ada banyak pengendara yang terkena masalah serupa tapi belum berani melaporkan. Namun, dia tidak mengetahui jumlah pasti pengendara Gojek yang mendapat perlakuan yang sama.
“Kita belum mendata. karena hanya sedikit yang mau berjuang untuk melaporkan kasus ini, banyak yang tidak berani berjuang,” katanya.
Selain itu, Oky juga menyinggung soal ketentuan pemberhentian pengendara Gojek sebagai mitra dari PT Gojek. Menurut Oky, dalam surat perjanjian kerjasama kemitraan antara PT Gojek dengan pengedara, tidak terdapat keterangan jelas terkait sebab-sebab berakhirnya kemitraan antara kedua belah pihak terkecuali untuk bagian penghentian kerjasama akibat kesehatan mitra Gojek yang kurang baik atau sakit berkepanjangan, cacat yang menyebabkan tidak bisa melakukan aktivitas pekerjaan, dan meninggal dunia.
Adapun laporan ini diterima dengan nomor: LP/843/II/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 Februari 2017. Atas kasus ini Kevin sebagai terlapor dipersangkakan dengan pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.
Sementara itu, Manajemen Gojek dalam pesan singkat kepada Bisnis.com menyebutkan bahwa pihaknya sudah mendengar adanya laporan yang dilayangkan oleh salah satu mantan mitra pengendara Gojek. Gojek menyebutkan, terkait penghentian kerjasama dengan mitra pengendara, pihaknya telah memiliki SOP dan kode etik mitra yang jelas.
“Yang dapat kami sampaikan adalah GO-JEK telah memiliki SOP dan kode etik mitra yang jelas terkait pelayanan para mitra driver. Bila mitra driver ter-suspend, ini berarti mereka terindikasi kuat telah melakukan tindak kecurangan yang melanggar kontrak kemitraan,” sebut Manajemen Gojek.
Namun, sejauh ini, pihak Gojek belum memberikan klarifikasi terkait uang deposit pengendara yang belum bisa dicairkan sejak mereka ter-suspend.