Bisnis.com, PALEMBANG – DPRD Sumatra Selatan menyetujui enam rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibahas bersama gubernur provinsi itu.
Persetujuan raperda itu berdasarkan hasil rapat paripurna XXII dengan agenda, penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus-pansus terhadap enam Raperda Sumsel, Senin (13/2).
Adapun keenam raperda tersebut, meliputi raperda rencana pembangunan industri provinsi Sumsel 2016—2035, raperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 3/2012 tentang retribusi jasa umum dan raperda tentang perubahan keempat atas perda nomor 4/2012 tentang retribusi jasa usaha.
Selanjutnya raperda tentang perubahan perda nomor 3/2011 tentang pajak daerah, raperda tentang ketentraman dan ketertiban umum, serta raperda tentang perubahan perda nomor 4/2013 tentang penyelenggara pendidikan inklusif ramah anak.
Ketua panitia khusus ( pansus) II DPRD Sumsel, Budiarto Marsul, mengatakan pihaknya dapat menerima dan memahami terhadap raperda tentang retribusi jasa umum dan raperda tentang retribusi jasa usaha.
“Namun kami tetap menyarankan perlu adanya sarana dan prasarana pendukung yang memadai untuk pelabuhan penyeberangan yang modern, sehingga pelabuhan yang termasuk dalam retribusi ini diminati masyarakat,” katanya.
Sementara Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan dalam pembentukan perda tidak hanya mengedepankan aspek legal formal, melainkan juga aspek substansi dan muatannya.
“Sehingga nantinya perda yang telah disetujui ini bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat Sumsel,” katanya.