Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investasi Bodong kembali Telan Korban, Kerugian Miliaran Rupiah

Diana, 39, adalah satu dari ratusan korban Pandawa Group yang mengklaim telah menginvestasikan uang sebesar Rp293 juta. Menurut Diana, dirinya memulai investasi pertama pada Februari 2016 lalu.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA-- Kasus investasi bodong kembali menelan korban dengan kerugian mencapai puluhan miliar.

Diana, 39, adalah satu dari ratusan korban Pandawa Group yang mengklaim telah menginvestasikan uang sebesar Rp293 juta. Menurut Diana, dirinya memulai investasi pertama pada Februari 2016 lalu.

“Ada yang Februari, kan baru beberapa kali penyetoran. Penyetoran awal saya itu kan Februari 2016. Kemudian saya melakukan penarikan modal itulah yang belum terjadi sampai sekarang,” cerita Diana, Jumat (3/2/2017).

Diana menambahkan, hingga November 2016, perusahaan investasi tersebut masih secara rutin memberikan profit kepadanya. Namun, sejak Desember 2016, pengembalian keuntungan investasinya mulai macet hingga saat ini.

Sementara itu, Kuasa Hukum Diana dan sejumlah korban lain Mikhael Maaruf menyebutkan korban perusahaan investasi bodong ini tak hanya puluhan tetapi ratusan orang. Kerugian yang diderita pun mencapai miliaran. Dia bercerita bahwa salah satu kliennya bahkan berinvestasi hingga Rp1,2 miliar rupiah.

“Ini ada laporan pertama 173 orang dengan total kerugian Rp19 miliar, hampir Rp20 miliar, yah. Paling tertinggi ini Rp 1,2 M” ujar Mikhael.

Mikhael yakin bahwa selain 173 orang yang sudah melapor masih banyak korban lainnya dari Pandawa Group ini. Atas kejadian ini, Mikhael dan para kliennya pun melaporkan seorang pria bernama Nuryanto yang disebut sebagai pemilik Pandawa Group serta sejumlah orang lainnya. Laporan ini diterima dengan nomor LP:593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus PMJ tertanggal 3 Januari 2017 dengan terlapor Nuryanto, Agustinus, Budi, Yenny Selva, Vita Lestari dansejumlah orang terkait lainnya.

Para terlapor ini kemudian disangkakan dengan pasal 378,382 dan atau pasal 3,4, dan 5 UU Tindak Pidanan Pencucian Uang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper