Bisnis.com,JAKARTA- Badan Intelijen Negara menyatakan bahwa informasi terkait percakapan antara Susilo Bambang Yudhoyono dan Ma'ruf Amin yang diungkapkan oleh tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam persidangan dugaan penistaan agama bukan berasal dari lembaga telik sandi tersebut.
Dalam siaran pers yang disebarkan Kamis (2/2/2017), Deputi VI Badan Intelijen Negara (BIN) Sundawan mengatakan bahwa lembaga tersebut merupakan alat negara untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan negara dan diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan.
Akan tetapi, kewenangan penyadapan itu menurutnya hanya dilakukan oleh BIN dalam rangka kegiatan intelijen yang berkaitan dengan fungsi penjagaan keselamatan, keutuhan dan kedaulatan negara. Hasil penyadapan pun menurutnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu.
Dia mengatakan, dalam persidangan 31 Januari 2017, Ahok maupun kuasa hukumnya tidak menyebutkan secara jelas apakah komunikasi percakapan itu dilakukan secara verbal langsung maupun melalaui sambungan telepon.
“Karena itu, informasi tersebut menjadi tanggung jawab Saudara Basuki Tjahja Purnama dan penasehat hukumnya yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam persidangan,” ujarnya.
Dengan demikian, dengan tegas dia mengatakan bahwa informasi yang diungkapkan di dalam persidangan itu sama sekali bukan berasal dari lembaga telik sandi.
Lagipula, lanjutnya, dalam klarifikasinya, Ahok telah menjelaskan bahwa informasi tersebut mereka peroleh dari pemberitaan salah satu media online nasional 7 Oktober 2016. Ahok pun, katanya, telah meminta maaf dan juga telah dimaafkan oleh Ma'ruf Amin.