Kabar24.com, JAKARTA-- Tim Kuasa Hukum Cagub dan Cawagub DKI Pasangan calon Nomor 3 Anies Baswedan -Sandiaga Uno melaporkan seorang pria bernama Haris Pertama karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Anis Baswedan dengan menyebut bahwa Anis telah menerima dana senilai Rp5 miliar.
Menurut Kuasa Hukum Anis-Sandi, Agus Otto, Haris yang merupakan Koordinator Presidium Komite Aksi Mahasiswa Pemuda Untuk Reformasi danDemokrasi (Kamerad) tidak bisa membuktikan ucapannya terkait Anis yang dilontarkan pada saat melakukan demonstrasi di Gedung KPK pada Senin (30/1/2017).
“Haris Pertama memfitnah Anies menerima dana Rp5 miliar dan dia tidak bisa membuktikan dan kita minta agar polisi memproses dia dan hari ini kita melaporkan,” katanya, Selasa (31/1/2016).
Sementara itu, Wakil Ketua Media Center Anis-Sandi, Naufal Firman Yursak menyebutkan selain membuat laporan ke pihak kepolisian, pihaknya akan mendatangi Dewan Pers untuk berdiskusi terkait hal ini untuk kemudian melanjutkan kasus ini dengan menggunakan UU ITE.
Saat ini laporan yang dibuat tercatat dalam LP: 526/I/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 31 Januari 2017. Adapun Haris disangkakan dengan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Lebih lanjut, Naufal mengatakan bahwa sejumlah massa yang menghadiri demo tersebut dan mengaku sebagai mahasiswa ternyata adalah sejumlah orang yang tinggal di Wilayah Mangggarai dan diberi sejumlah uang oleh pihak tertentu untuk melakukan demo.
“Ketika ditanya: Anda Mahasiswa? Di mana mereka bilang: oh bukan mahasiswa, soalnya kita llagi nongkrong di sini dan dikasih sejumlah uag untuk demo,” jelas Naufal.
Adapun barang bukti yang dibawa oleh pihak Anies dalam pelaporan ini adalah Foto pada saat kejadian demo, pres riilis yabg menyatakan bahw Anies menerima dana sejumlah Rp5 miliar, serta artikel dari media onooine yang menukis ata mengutip ucapan Haris.