Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat Migrant Care ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Jumat (27/1/2017).
Dia dilaporkan karena menyebut tenaga kerja indonesia yang berkerja di luar negeri dengan sebutan ‘babu’ dan ‘pengemis’ melalui akun media sosial Twitter pada 24 Januari 2017.
“Apalagi saudara Fahri Hamzah terpilih dari dapil [daerah pemilihan] Nusa Tenggara Barat yang mayoritas warganya menjadi buruh migran,” kata Anis Hidayah.
Anis menjelaskan, bahwa istilah babu tidak relevan dengan konsepsi perburuhan karena lekat dengan konsepsi perbudakan yang sudah lama dihapus dalam kamus perburuhan.
Istilah mengemis juga tidak pantas disampaikan karena buruh migran bekerja, tidak ada yang mengemis.
“Bahkan mereka bekerja dengan keringat, darah bahkan ada yang juga kehilangan nyawa. Betapa sulitnya kehidupan mereka,” kata Anis.
Dengan demikian, Migrant Care meminta tiga hal. Pertama, menegur Fahri agar lebih mempertimbangkan etika dalam membuat pernyataan.
Kedua, posisi Fahri sebagai ketua Timwas TKI perlu dipertimbangkan untuk diganti.
Ketiga, mempertimbangkan kembali posisi Fahri sebagai Wakil Ketua DPR, karena gagal mengantar UU TKI yang seharusnya tujuh tahun lalu masuk Prolegnas Prioritas.
Adapun kicauan Fahri di Twitter yang dipermasalahkan adalah "Anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela."