Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN KORUPSI E-KTP: Gubernur Sulut Bantah Terima Bagian

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey membantah tuduhan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang menyebut dirinya menerima aliran dana sebesar US$1 juta terkait kasus pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey meresmikan pawai takbir keliling di Manado, Selasa (5/7/2016)/Bisnis.com- David Eka Issetiabudi
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey meresmikan pawai takbir keliling di Manado, Selasa (5/7/2016)/Bisnis.com- David Eka Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA -  Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey membantah tuduhan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang menyebut dirinya menerima aliran dana sebesar US$1 juta  terkait kasus pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).

"Tidak benar, bohong lah, kalian kan lebih tahu," kata Olly seusai diperiksa sebagai saksi kasus KTP-E di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2017).

Olly diperiksa sebagai saksi karena kapasitasnya yang pernah menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran di Komisi XI DPR RI.

Olly pun membantah kabar yang menyatakan sempat ada pembahasan proyek KTP-E sebesar Rp5,9 miliar di Badan Anggaran.

"Tidak ada, Badan Anggaran bukan bahas itu tapi bahas APBN," kata Olly yang juga menjabat Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Menurut Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah sudah lebih dari 250 saksi yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus KTP-E.

Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP-E itu adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper