Kabar24.com, JAKARTA - KPK mengamankan sebelas orang termasuk hakim Mahkamah Konstitusi dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1/2017) malam.
Hal itu dikatakan oleh wakil ketua KPK Basaria Panjaitan, yang membenarkan bahwa KPK telah melakukan OTT, dan mengamankan sebelas orang salah satunya adalah hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan pada saat OTT tersebut. Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK,” ujar Basaria, Kamis (26/1/2017).
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo tak menyangkal jika hakim MK yang dimaksudkan adalah Patrialis Akbar.
Kendati demikian, Agus tak ingin memaparkan kasus apa sebenarnya yang menjerat hakim MK itu.
Sementara itu, berdasarkan laporan yang diunggap dalam web acch.kpk.go.id, total kekayaan dalam LHPKN milik Patrialis senilai Rp14,9 miliar dan US$5000.
Diketahui, Patrialis terakhir kali melaporkan LHPKN nya pada 2013 silam.