Kabar24.com, JAKARTA - KPK menangkap tangan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar pada Rabu malam (25/1/2017).
Hal itu telah dibenarkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
“Benar, ada OTT yang dilakukan KPK di Jakarta. Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini terkait dengan lembaga penegak hukum,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2017).
Kendati demikian, Agus tak ingin memaparkan kasus apa sebenarnya yang menjerat hakim MK itu. Sehubungan dengan harta kekayaan milik Patrialis, sebenarnya berapa harta milik hakim MK itu?
Berdasarkan laporan yang diunggah dalam web acch.kpk.go.id, total kekayaan dalam LHPKN milik Patrialis senilai Rp14,9 miliar dan US$5000.
Diketahui hakim MK itu terakhir kali melaporkan LHKPN-nya pada 2013 silam.