Bisnis.com, JAKARTA - Goldman Sachs International menggugat balik Benny Tjokrosaputro, Pemilik PT Hanson International Tbk., senilai US$1 miliar, atas gugatan tak berdasar pengusaha tersebut.
Goldman Sachs International membela diri melawan tuntutan hukum tidak beralasan tersebut, dengan mengajukan gugatan balik untuk pencemaran nama baik dan dampak negatif pada bisnis yang disebabkan oleh gugatan Benny Tjokrosaputro.
Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro, melakukan gugatan mengenai sengketa kepemilikan Goldman Sanchs International terhadap 425 juat lembar saham di PT Hanson International, Tbk., (MYRX). Benny menggugat US$1 miliar pada September 2016, terkait kepemilikan saham tersebut.
Kuasa Hukum Goldman Sachs International Harjon Sinaga, dari Firma Hukum Lubis Ganie Surowidjojo, mengatakan pihaknya tidak pernah mempunyai kerja sama bisnis dengan Benny dalam bentuk apapun dan yang bersangkutan tidak pernah menjadi klien Goldman Sachs, baik langsung maupun tidak langsung.
“Ada indikasi negatif untuk klien kami atas gugatan tersebut. Penggugat mengkatakan bahwa saham itu didapatkan dengan tidak sah, tentu reputasi klien jadi rusak. Nasabah yang awalnya mau transaksi, akhirnya menahan diri,” tuturnya seusai persidangan, Selasa (24/1/2017).
Terkait dengan sengketa hukum dan kepemilikan saham di Hanson yang dipertanyakan, Goldman Sachs International menyatakan pihaknya sebagai pemilik sah dari saham Hanson tersebut.
Adapun saham tersebut diakuisisi dari Platinum Partners dalam beberapa transaksi yang dieksekusikan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) pada kurun Februari 2015 – Maret 2016.
Sebagaimana halnya dengan semua transaksi bursa efek, maka saham tersebut tidak terikat pada segala pembebanan dan bahwa penyelesaian hukum untuk menjamin perpindahan hak kepemilikan saham dapat dilakukan sepenuhnya dan secara sah dari satu pihak ke pihak lainnya.
Harjon menambahkan segala macam perjanjian atau kerja sama Benny dan Platinum Partners dianggap tidak berpengaruh pada ataupun kewajiban pada Goldman Sachs. Goldman Sachs sendiri tidak memiliki hubungan hukum ataupun kepemilikan dalam Platinum Partners.
“Investor yang ada di Indonesia berhak untuk berdagang dengan kepercayaan, tanpa rasa takut bahwa transaksi yang sah akan menjadi objek sengketa yang tidak berdasar oleh pihak ketiga yang tidak berhubungan,” tambahnya.
Menurutnya, jika terjadi penolakan terhadap transaksi yang dilakukan Goldman Sachs oleh Benny di Pengadilan, kepercayaan investor akan ternoda. Kepercayaan bahwa penyelesaian transaksi menjamin perpindahan kepemilikan yang sah dari satu pihak ke pihak lainnya akan tergerus.
SERET CITIBANK
Perkara ini turut menyeret PT Citibank Indonesia Tbk. selaku bank kustodian sebagai turut tergugat I dan PT Ficomindo Buana Registrar (Biro Administrasi Efek) sebagai turut tergugat II. Kasus ini terdaftar dengan Nomor 618/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.
Sementara itu, Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro Nadia Saphira mengatakan setelah mendapatkan tanggapan pertama dari Tergugat, dan Turut Tergugat 1, jadi harus kami pelajari dulu. “Karena ini masih tanggapan pertama, kami pelajari dahulu,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Citibank Ondi Alfonso menolak berkomentar lebih jauh terkait tanggapan sebagai turut tergugat I. Sayangnya, turut tergugat II, Ficomindo belum juga hadir dalam persidangan.
Pada agenda sidang berikutnya, yang rencananya digelar pada 7 Februari, dilanjutkan pada penyampaian replik.