Bisnis.com, JAKARTA - Ada ucapan yang menyentil ketika Presiden Joko Widodo hendak memulai sambutannya dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan 2017.
Acara tersebut dimulai dengan sambutan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pukul 09.00 WIB. Mantan Panglima ABRI era Presiden Soeharto ini memaparkan seputar pencapaian 2016 serta upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang harus dilakukan sepanjang 2017.
Bermacam bukti pencapaian seperti penurunan kebakaran lahan gambut maupun non-gambut, kendala pencegahan, dan rekomendasi kebijakan untuk tahun ini agar kebakaran tidak lagi terjadi.
Wiranto sendiri membacakan sambutannya dihadapan kepolisian, militer, kepala daerah, menteri, hingga tentu saja Kepala Negara. Nah, sekarang berbicara di hadapan Presiden ada aturan yang harus dipatuhi.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat ini saat akan mengakhiri sambutannya. "Terima kasih, mudah-mudahan tidak lebih dari enam menit."
Aturan tersebut diberlakukan sejak 23 Desember 2016, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menandatangani surat edaran No. B.750/Seskab/Polhukam/12/2016 yang mengatur sambutan atau pidato. Terdapat dua ketentuan yang dimuat dalam surat edaran tersebut.
Pertama, materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan yang dimaksud. Kedua, penyampaian sambutan paling lama tujuh menit.
Surat tersebut ditujukan kepada menteri Kabinet Kerja, kepala lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), Jaksa Agung, panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Kepolisian RI.
Pramono pernah berujar Jokowi menginginkan pidato atau sambuntan yang tidak bertele-tele, langsung pada substansi dan inti persoalan. "Seyogyanya para menteri, pimpinan lembaga, dan siapa pun itu melaporkan apa yang perlu dilakukan, bukan berpidato lama, itu tidak layak."
Faktanya sambutan yang dibacakan oleh Wiranto tadi ternyata memakan waktu lebih dari sembilan menit. Patokan waktu itu diambil berdasarkan rata-rata angka yang terlihat pada sejumlah alat rekam yang digunakan para wartawan.
Tawa kecil terdengar sesekali di antara kerumunan wartawan yang meliput acara tersebut. Tentu saja selain tidak ingin terdengar Wiranto, jangan sampai jadi riuh sehingga menimbulkan kegaduhan.
Mendengar penutup sambutan tadi, Jokowi sepertinya sadar betul mengenai batasan lama pidato yang baru saja ditetapkan oleh Seskab.
"Tadi [sudah] saya menitin, memang tidak sampai tujuh menit Pak Menko. Sambutan saja diatur, harus tidak lebih dari tujuh menit," celetuk Kepala Negara, Senin (23/1/2017).
Ucapan dari Jokowi ini justru menjadikan antiklimaks terhadap surat edaran Seskab tersebut. Selain itu juga menimbulkan pertanyaan di benak khalayak.
Jadi, siapa sebenarnya yang menginisiasi batasan durasi sambutan dalam surat edaran tersebut kalau Presiden saja merasa hal tersebut tidak perlu diatur.