Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati DKI Segera Limpahkan Berkas ke Pengadilan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan melimpahkan berkas ketiga tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank DKI Jakarta ke PT Lokitama Harum ke pengadilan.
Aktivitas di salah satu cabang Bank DKI/Bisnis.com
Aktivitas di salah satu cabang Bank DKI/Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan melimpahkan berkas ketiga tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank DKI Jakarta ke PT Lokitama Harum ke pengadilan.

Kepala Kejati DKI Jakarta, Sudung Situmorang mengatakan, pelimpahan tiga orang tersangka tersebut akan dilakukan minggu depan.

“Kemarin kan sudah ditahan, minggu depan akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan,” kata Sudung di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

D, tiga tersangka yang dimaksud adalah bekas Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono, Mulyatno Wibowo mantan Direktur Pemasaran Korporasi Bank DKI, dan Gusti Indra Rahmadiansyah mantan pimpinan Divisi Risiko Kredit Bank DKI.

“Kalau berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat  perkara itu senilai Rp268 miliar, jelasnya.

Adapun, kasus itu bermula dari pemberian kredit dari Bank DKI ke PT Likotama Harum. Pemberian kredit tersebut digunakan untuk pendanaan sejumlah proyek perusahaan tersebut. 

Proyek-proyek yang dimaksud adalah pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak, Selat Panjang senilai Rp83,5 miliar, jembatan Selat Rengit senilai Rp21 miliar, gedung RSUD Kebumen Rp94, 2 miliar, dan pembangunan sisi utara di Kabupaten Paser senilai Rp389 miliar. Dugaan kerugian negara mencapai Rp268 miliar.

Sudung mengatakan, perkara itu merupakan rangkaian dari kasus sebelumnya. Dalam perkara korupsi di bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta jilid pertama, penyidik Kejati DKI  telah menyeret nama berkas Dirut Bank DKI Winnie Erwindia dalam pusaran kasus tersebut.

Winnie saat itu dijadikan tersangka terkait pemberian fasilitas pemberian kredit pembelian pesawat ATR 42-500 yang diajukan PT Energy Spectrum (PT ES).

Dia sendiri sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

 

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper