Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta kelompok masyarakat, seperti GMBI maupun FPI, agar tidak memobilisasi banyak orang saat pemeriksaan saksi karena khawatir sulit mengendalikan psikologis massa.
"Tolong tidak perlu adanya mobilisasi massa karena akan terbentuk psikologis massa," kata Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Pernyataan itu disampaikan terkait buntut dari kericuhan antara anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) usai pemeriksaan saksi terlapor Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Tito mengatakan psikologis massa yang terbentuk sulit dikendalikan berbeda dengan psikologis individu karena psikologis massa kadang berpikir tidak rasional.
Dikatakan, saksi yang akan menjalani pemeriksaan cukup didampingi tim kuasa hukum sehingga tidak perlu mengerahkan massa.
Tito menjelaskan proses penyelidikan pada kepolisian bukan jalan akhir dari langkah hukum terhadap terlapor namun masih tahap analisa untuk ditindaklanjuti atau dihentikan.
"Seluruh masyarakat dapat menilai (proses hukum Habib Rizieq)," ujar Tito.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menambahkan pengerahan massa itu akan menimbulkan tekanan terhadap penyidik kepolisian agar tidak objektif dalam menangani kasus.
"Untuk menghindari itu (penyidik tidak objektif) jangan dipancing dengan pengerahan massa karena bisa timbul yang lain kalau muncul massa dengan massa akan sulit dikendalikan," ungkap Tito.
KAPOLRI: Jangan Mobilisasi Massa Saat Pemeriksaan Saksi
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta kelompok masyarakat, seperti GMBI maupun FPI, agar tidak memobilisasi banyak orang saat pemeriksaan saksi karena khawatir sulit mengendalikan psikologis massa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
11 menit yang lalu
Awas! Kapolri Bakal Buru Bandar Judi Online di Seluruh Indonesia
25 menit yang lalu
Tipu HSBC, Taipan Minyak Singapura Divonis Penjara 17,5 Tahun
31 menit yang lalu
Tipu HSBC, Taipan Minyak Singapura Divonis Penjara 17,5 Tahun
58 menit yang lalu