Kabar24.com, SAMARINDA - Jajaran Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 1,2 kilogram asal Aceh yang masuk ke kota Samarinda. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, berinisial AN yang memesan ganja tersebut diringkus.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Sufyan Syarif mengatakan terbongkarnya jual beli ganja ini berkat kerja sama BNNP Aceh yang memberikan info adanya pengiriman ganja jumlah besar ke Samarinda.
"Info itu kami terus lanjuti dengan penyidikan control delivery dengan mengawal paket kiriman ganja ke pelaku yang kebetulan seorang PNS. Pelaku diringkus pada Rabu [11/1] sore kemarin ketika mengambil paket ganja," jelas Brigjen Sufyan, Kamis (12/1/2017).
Dia menjelaskan paket ganja sengaja ditulis barang audio untuk mengelabui petugas. Paket yang dibungkus lakban diintai anggota BNNP sejak dari Aceh menuju Jakarta hingga sampai Samarinda. Butuh waktu tiga hari menunggu pelaku mengambil paket ganja ketika sampai di kota Samarinda menuju Tenggarong Kukar.
"Dari keterangan pelaku AR, kami juga sedang mengejar rekannya lagi seorang PNS yang satu kantor dengannya berinisial RH. Keduanya yang memesan ganja 1 kilogram lebih, menurut kami sangat banyak maka ganja ini akan dijual kembali," kata Sufyan.
Dijelaskan Sufyan, pelaku AR PNS akan dijerat Pasal 114 Undang-undang No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun.