Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IDENTITAS PEMILIK PORTAL: Kemkominfo akan Sinergikan NIK E-KTP

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah berencana mensinergikan NIK e-KTP sebagai salah satu syarat untuk membuat portal atau blog agar dapat meminimalisir berita palsu yang semakin marak
Petugas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) melakukan pencetakan KTP Elektronik (E-KTP) di kantor Dukcapil Kota Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Banten./.Antara
Petugas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) melakukan pencetakan KTP Elektronik (E-KTP) di kantor Dukcapil Kota Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Banten./.Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana mensinergikan NIK e-KTP sebagai salah satu syarat untuk membuat portal atau blog agar dapat meminimalisir berita palsu yang semakin marak.

Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika mengemukakan dalam waktu dekat Kemenkominfo akan melakukan diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar NIK e-KTP dapat disinergikan dengan pembuatan portal berita atau blog. Sehingga menurutnya, penulis portal tersebut dapat mempertanggungjawabkan isi tulisannya.

"Kami akan coba diskusikan ini dengan Mendagri ya. Jadi nanti kalau ada sinergi seperti ini, pembuat portal di dunia maya jelas diketahui identitasnya," tuturnya kepada Bisnis usai diskusi publik bertema Mendorong Tata Kelola Konten di Era Post-Truth Society di Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Menurutnya, Kemenkominfo akan memaksimalkan fungsi e-KTP yang menjadi identitas masyarakat tersebut. Dia juga menilai langkah mensinergikan e-KTP dengan pembuatan portal efektif menangkal pemberitaan palsu yang beredar di media sosial.

"Artinya e-KTP itu kan bukan benda mati. Kami di Kominfo bakal memaksimalkan fungsinya biar dapat dimanfaatkan oleh aplikasi juga," katanya.

Secara terpisah, Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi), Andi Budimansyah akan mendukung langkah pemerintah untuk membuat portal yang dapat disinergikan dengan NIK e-KTP. Menurutnya, seluruh pengguna domain .id dewasa ini wajib untuk menyertakan NIK e-KTP, agar dapat mempertanggungjawabkan postingannya di media sosial.

"Itu langkah yang bagus dan efektif agar tidak ada lagi berita palsu yang beredar. Kami juga sudah mewajibkan pengguna domain .id agar sekaligus menyertakan identitas pengguna," tuturnya.

Selain itu, dia mengatakan saat ini Pandi juga tengah mengembangkan aplikasi bernama e-id yang rencananya akan dirilis tahun ini. Menurutnya, aplikasi tersebut dapat digunakan masyarakat untuk mendaftarkan domain .id menggunakan e-KTP.

"Aplikasi ini tugasnya untuk memverifikasi NIK e-KTP dan nomor handphone yang akan mendaftar domain .id," katanya.

Dengan demikian menurut Andi, pengisi konten dapat bertanggungjawab atas konten yang telah dibuat dan disebarkan ke media sosial. Andi juga mengatakan akun pada aplikasi e-id diharapkan dapat digunakan sebagai single sign-on seperti Gmail untuk masuk ke seluruh layanan seperti Google dan Facebook.

"Kami ingin menciptakan pengisi konten yang bertanggungjawab atas tulisan yang mereka buat. Jadi mereka tidak bisa pakai identitas palsu," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais mengatakan pihaknya akan mendukung langkah Kemenkominfo untuk mengantipasi peredaran berita palsu yang tersebar di dunia maya. Dia juga mendesak agar Kemenkominfo segera membuat solusi agar masyarakat tidak terjebak berita palsu.

"Kami akan mendukung langkah untuk antisipasi maraknya berita palsu yang beredar," tukasnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper