Kabar24.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri mengingatkan pemerintah daerah untuk turut serta menyukeskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Rizari, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementeruan Dalam Negeri, mengatakan sebenarnya setiap ketentuan, baik berupa undang-undang dan aturan turunan maupun program strategis nasional, wajib untuk dijalankan oleh setiap pemerintah daerah. Hal itu dinyatakan dalam Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Bahkan, jelasnya, regulasi tersebut telah menyiapkan sejumlah sanksi yang akan dikenakan kepada kepala dan wakil kepala daerah bila urung menjalankannya.
“UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah memang tidak ada sanksi, tetapi aturan baru UU No. 23 memberikan sanksi jelas,” ungkapnya, Senin (9/1/2017).
Program strategis nasional, sambung Rizari, berdasarkan Pasal 67 UU No.23/2014 merupakan program yang ditetapkan presiden dalam upaya meningkatkan pembangunan dan dalam rangka kesejahteraan masyarakat.
Jika urung menjalankan ketentuan perundang-undangan dan program strategis nasional, maka pasal berikutnya dalam regulasi itu mengatur sanksi administratif, berupa teguran tertulis, sebagai langkah awal yang akan dikenakan kepada pemerintah daerah.
Rizari menyatakan dalam hal teguran tertulis itu sebanyak dua kali tidak diindahkan maka kepala dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara.
Dalam tiga bulan pertama sejak dihentikan sementara, sambungnya, kewajiban itu belum juga dilaksanakan kepala daerah dan wakilnya dapat diberhentikan.
Kemudian pasal 68, ada sanksi. kada yg gak laksanakan program strategis nasional dikenakan sanksi Administratif berupa teguran tertulis. Dalam teguran tertulis ini tidak dilaksanakan daerah maka kepala daerah diberhentikan sementara.
“Sanksinya tegas dan jelas. Tiga bulan diberhentikan sementara tetap gak dijalankan juga maka diberhentikan.”
Dia menuturkan sebagai program nasional yang diamanahkan oleh UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, program Jaminan Kesehatan Nasional sudah wajib untuk dijalankan pemerintah daerah. Namun, terbitnya peraturan presiden dinilai akan menegaskannya sebagai program strategis nasional.
“Apakah JKN ini merupakan program strategis nasional? Dengan peraturan presiden saja sudah menjadi program strategis nasional,” ungkapnya.
Kendati begitu, Rizari menuturkan terbitnya sejumlah ketentuan dari Kemendagri yang pada atahun lalu dilengkapi dengan Surat Edaran No. 440/3890/SJ tertanggal 19 Oktober 2016 tentang Dukungan Pemerintah Daerah pada Program JKN sudah mendorong pemda untuk mengintegrasikan Jamkesda dan JKN.