Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif STNK Naik, Bisa Pacu Pengguna Angkutan Umum

Organda menilai peningkatan tarif surat-surat kendaraan di kepolisian dapat membuat masyarakat pengguna angkutan pribadi beralih ke angkutan umum.
Samsat Jakarta Pusat/Antara
Samsat Jakarta Pusat/Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Organda menilai peningkatan tarif surat-surat kendaraan di kepolisian dapat membuat masyarakat pengguna angkutan pribadi beralih ke angkutan umum.

Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono mengatakan angkutan umum akan tetap menggunakan tarif yang berlaku saat ini jika memungkinkan.

Sehingga, paparnya masyarakat pengguna angkutan pribadi yang terbebani dengan peningkatan tersebut dapat menggunakan angkutan umum.

Dia mengungkapkan, kenaikan biaya untuk mengurus beberapa hal dalam peraturan terkait jenis dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian mengalami kenaikan.

Kondisi tersebut, paparnya membuat biaya angkutan umum mengalami peningkatan.

“Kita akan lihat kalau kenyataannya itu masih belum terlalu dan bisa terserap dengan yang ada ya kita tidak akan membebani masyarakat,” kata Ateng, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Saat ini, dia menambahkan, berdasarkan peraturan yang ada angkutan umum orang berplat kuning dan berbadan hukum hanya dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 30% dari dasar pengenaan yang tercantum.

Sementara angkutan umum barang berplat kuning dan berbadan hukum hanya akan dikenakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50% dari dasar pengenaan yang tercantum.

Oleh karena itu, dia mengungkapkan pengusaha angkutan umum dengan kriteria tersebut tetap membayar pajak 30% dan 50% meskipun besaran dasarnya mengalami kenaikan.

Kondisi tersebut, paparnya berbeda dengan angkutan pribadi yang tidak mendapatkan insentif seperti yang didapatkan operator angkutan umum berplat kuning dan berbadan hukum. Beban pemilik angkutan pribadi, dia mengungkapkan akan menjadi besar dengan dengan kondisi tersebut.

“Kalau memungkinkan dengan yang ada sehingga masyarakat dengan kendaraan pribadi sudah berat, [masyarakat] lebih baik naik angkutan umum,” katanya

Selain itu, dia menambahkan, angkutan umum orang bisa menjadi pilihan masyarakat terlebih ada skenario di mana pemerintah akan memberikan subsidi terhadap angkutan masal berbasis jalan raya.

Kemudian, dia melanjutkan berkurangnya penggunaan angkutan pribadi oleh masyarakat dapat membuat kondisi arus lalu lintas lebih lancar.

Di satu sisi peningkatan tarif surat-surat kendaraan bermotor dapat membebani masyarakat pemilik kendaraan pribadi. Di sisi lain, pemerintah juga mempermudah masyarakat memiliki kendaraan pribadi.

Saat ini, dia menuturkan masyarakat dapat memiliki kendaraan pribadi dengan harga terjangkau, tingkat bunga rendah, dan beberapa di antaranya bahkan tidak memerlukan uang muka.

Kondisi tersebut, paparnya menjadi daya tarik masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi meskipun nanti kendaraan tersebut akan menjadi beban bagi masyarakat. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper