Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Energi (GDE) Samsudin Warsa terancam pidana penjara maksimal 4 tahun terkait dengan dugaan penipuan izin konsesi proyek pembangunan PLTP Dieng-Patuha.
Kuasa hukum PT Bumigas Energi Bambang Siswanto mengatakan ancaman pidana penjara tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perdana Samsudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jaksa mendakwa dengan pasal 378 KUH Pidana yang isinya bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan," kata Bambang, Kamis (29/12/2016).
Pihaknya mengharapkan agar jaksa mengajukan bukti-bukti lengkap terkait dengan tidak adanya izin konsesi berupa Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dan Izin Usaha Panas Bumi (IUP) yang dimiliki GDE. Sejak mengadakan tender pada 2002, GDE tidak mempunyai izin konsesi.
Padahal, lanjutnya, menurut Undang-Undang No. 27/2003 tentang Panas Bumi bahwa setiap usaha yang bergerak di sektor PLTP wajib memiliki WKP dan IUP. Pengadilan diminta untuk memanggil pihak Pertamina guna didengar keterangannya dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dorkas Berliana menuturkan Bumigas dan GDE menandatangani kontrak No. KTR 001/2005 pada 1 Februari 2005. Sesuai surat dari Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral pada 27 Juni 2005, bahwa WKP Dieng-Patuha masih dalam pengelolaan dan tanggung jawab Pertamina.
"Dengan demikian, terdakwa selaku presdir mengetahui dan menyadari tidak serta merta dapat dialihkan dari Pertamina ke GDE sekalipun Pertamina merupakan pemegang saham," ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Dorkas perbuatan terdakwa yang telah bertindak seolah-olah memiliki izin konsesi dengan memerintahkan Bumigas melaksanakan pekerjaan proyek telah merugikan pihak lain. Terlebih, Bumigas telah mengerjakan proyek akses jalan dengan dana sebesar Rp15,8 miliar.
Pihaknya mengungkapkan Bumigas telah meminta GDE berulang kali untuk menunjukkan izin konsesi tersebut. Akan tetapi, GDE selalu menjawab izin tersebut sedang dalam proses dan bakal dijamin dalam kontrak.
Dorkas menuturkan Bumigas menandatangani perjanjian keuangan yang disaksikan oleh terdakwa dengan CNT Hongkong. Bumigas bersedia melepaskan sahamnya sebesar 6% kepada CNT Hong Kong sebagai persyaratan dana pinjaman sebesar US$500 juta.
Sebelumnya, kuasa hukum GDE Lia Alizia dari kantor hukum Makarim & Taira S. membantah adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh mantan Presiden Direktur GDE Samsudin Warsa. Izin konsesi tidak pernah diakui dalam hukum di Tanah Air dan sebenarnya Bumigas mempunyai pilihan untuk menandatangani atau menolak kontrak.
Dalam berita acara rapat, lanjutnya, Bumigas telah menyepakati kondisi hak konsesi bahwa proses pengurusan dokumen formal masih terus berlangsung. "Bumigas maupun GDE telah mengetahui kondisi tersebut sebelum kontrak ditandatangani, sehingga tidak ada penipuan," ujarnya.
Dia menjelaskan hukum panas bumi di Indonesia tidak mengenal istilah izin konsesi, melainkan kuasa pengusahaan. GDE merupakan perusahaan yang dibentuk untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha.
Kliennya merupakan pihak yang ditunjuk oleh PT Pertamina (Persero), selaku pemegang kuasa pengusahaan, untuk mengelola lapangan panas bumi Dieng Patuha berdasarkan Hak Pengelolaan. Hal tersebut ditegaskan Pertamina melalui Surat No. 1083 pada 27 September 2006.
PENIPUAN: Mantan Presdir GDE Terancam Pidana 4 Tahun
Mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Energi (GDE) Samsudin Warsa terancam pidana penjara maksimal 4 tahun terkait dengan dugaan penipuan izin konsesi proyek pembangunan PLTP Dieng-Patuha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu