Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geo Dipa Energi Dinilai Langgar UU Panas Bumi

PT Bumigas Energi menilai sikap PT Geo Dipa Energi yang mengklaim tidak berkewajiban menyerahkan bukti izin konsesi telah bertentangan dengan Undang-undang No. 21/2004 tentang Panas Bumi.
Ilustrasi instalasi sumur panas bumi (Geothermal) milik PT Geo Dipa Energi yang beroperasi di kawasan dataran tinggi Dieng, Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (2/8)./Antara
Ilustrasi instalasi sumur panas bumi (Geothermal) milik PT Geo Dipa Energi yang beroperasi di kawasan dataran tinggi Dieng, Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (2/8)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bumigas Energi menilai sikap PT Geo Dipa Energi yang mengklaim tidak berkewajiban menyerahkan bukti izin konsesi telah bertentangan dengan Undang-undang No. 21/2004 tentang Panas Bumi.

Kuasa hukum ‎Bumigas Bambang Siswanto mengatakan berdasarkan Perjanjian Dieng and Patuha Geothermal Project Development KTR 001/2005, Geo Dipa Energi (GDE) diklaim telah menyatakan, menjanjikan, dan menyampaikan adanya izin konsesi tersebut‎.

‎‎"Namun, beberapa waktu lalu GDE mengaku tidak adanya izin konsesi atau izin usaha panas bumi untuk kegiatan panas bumi terhadap seluruh sumur atau titik koordinat panas bumi di Dieng Jawa Tengah dan Patuha Jawa Barat yang dimiliki oleh perusahaan tersebut," kata Bambang, Kamis (22/12/2016).

Dia berpendapat pernyataan tersebut merupakan suatu tindak pidana penipuan bahwa GDE belum memiliki izin konsesi saat kontrak ditandatangani. Padahal, Bumigas telah menanyakan dan meminta izin konsesi tersebut jauh sebelum Perjanjian KTR 001/2005 disepakati.

Pihak GDE, lanjutnya, juga mengaku telah memiliki dan izin konsesi dijamin dalam kontrak. Akan tetapi, GDE tidak mampu memperlihatkan salinan mengenai izin tersebut kepada Bumigas.

Bambang menuturkan kliennya sudah beberapa kali meminta salinan izin konsesi tersebut pada 15 April 2005, 15 Juni 2005 dan 28 Juni 2005. Namun, pihak GDE selalu beralasan bahwa izin tersebut sedang dalam proses.

Sikap ‎GDE yang tidak dapat memperlihatkan Concession Right dan Transfer of Assets mengakibatkan pihak investor akan merasa tidak terjamin (unsecured). CNT Group Construction Limited, selaku penyedia dana Proyek PLTP, menjadi ragu terhadap BGE mengenai kelangsungan proyek tersebut.

Alhasil, BGE membuat ‎Laporan No. LP/873/XI/2012/Bareskrim dengan menyeret mantan Direktur GDE Samsudin Warsa yang saat ini telah berstatus tersangka. Adapun, persidangan pertama akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Desember 2016.

‎GDE, imbuhnya, sempat mengajukan tuntutan pembatalan Perjanjian KTR 001/GDE/II/2005 kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Bumigas diklaim lalai untuk menyediakan penyedia dana atas Proyek PLTP Dieng-Patuha.

Majelis Arbitrase BANI mengabulkan tuntutan tersebut dalam Nomor Perkara 271/XI/ARB-BANI/2007 pada 11 Juli 2008.

‎Empat tahun kemudian, MA membatalkan putusan BANI tersebut melalui putusan kasasi pada 24 Oktober 2012 yang menegaskan bahwa GDE terbukti telah melakukan tipu muslihat.

Putusan tersebut dikuatkan dalam Putusan PK Nomor 143 PK/Pdt.Sus-Arbt/2013 pada 20 Februari 2014, sehingga perjanjian KTR 001/2005 tetap berlaku.

‎Bambang menuturkan GDE juga mengajukan upaya hukum luar biasa PK terhadap Putusan Kasasi MA No. 586 K/Pdt.Sus/2012 pada 24 Oktober 2012 dan melalui Kejaksaan Agung pada 3 Desember 2013. Namun, MA secara berturut-turut menolak kedua permohonan PK tersebut.

Sementara itu, Samsudin Warsa yang diwakili oleh kuasa hukum Lia Alizia dari kantor hukum Makarim & Taira S. belum bisa memberikan tanggapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper