Kabar24.com,JAKARTA - Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka kasus penipuan bisnis Indra P Simatupang dan Suyoko ke Kejari Jakarta Selatan.
Indra sebelumnya dilaporkan oleh Edy Winjaya yang menjadi kuasa hukum pihak korban bernama Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo.
"Iya, berkas pekara Indra sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga hari ini, tadi sekitar jam 10 kita lakukan tahap 2 ke rekan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kataKasubdit Jatanras AKBP Hendy F Kurniawan, Selasa (20/12/2016).
Indra yang merupakan anggota DPR Komisi IX diamankan polisi terkait kasus dugaan penipuan bisnis senilai miliaran rupiah dengan dalil investasi jual beli kernel dan CPO.
Namun, bisnis itu disebut fiktif dan tidak pernah ada. Dalam keterangan sebelumnya, Hendy menyebut kejadian ini bermula pada 2013. Saat itu, Indra belum menjabat sebagai anggota DPR.
Dia mengajak kedua korban untuk berbisnis jual beli kernel dan CPO yang dibeli dari PTPN V (Riau) dan PTPN VII (Lampung) untuk kemudian dijual ke PT Sinar Jaya dan PT Wilmar dengan janji keuntungan 10% dari modal.
Kedua korban dijanjikan mendapatkan keuntungan 10% tersebut dalam waktu 30 hari. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat sekitar delapan perjanjian yang selalu diputar ulang.
"Keuntungn diberikan tetapi modal tidak dikembalikan dengan alasan untuk pembelian slot selanjutnya yang faktanya tidak pernah ada," terang Hendy.
Selain Indra, kasus ini juga menyeret Suyoko, seorang staf pribadi Indra.