Kabar24.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian menegaskan, bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukanlah hukum positif.
Dengan demikian tidak bisa dijadikan referensi produk hukum yang menjadi wewenang kepolisian.
“Tidak boleh ormas-ormas melakukan penindakan sendiri yang ganggu hak asasi masyarakat, ketertiban masyarakat atas nama menegakkan fatwa MUI,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Tito menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk mencegah hal itu terjadi. Dengan tegas dia mengatakan, untuk menangkap orang-orang yang mengintimidasi masyarakat melakukan suatu kegiatan yang tidak melanggar hukum.
Tito juga mengingatkan agar jajarannya mengedepankan pendekatan saat mencegah datangnya massa ke pusat perbelanjaan atau perusahaan.
Apabila massa melawan, maka personel polisi diharuskan melakukan tindakan tegas yang sudah diatur ketentuannya.
Kepolisian dapat menggunakan Pasal 218 KUHP, yakni pihak-pihak yang tidak mengindahkan untuk membubarkan diri akan dipidana empat bulan. Jika melawan dan menyebabkan korban luka dapat diancam pidana tujuh tahun.
Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa larangan bagi umat muslim untuk menggunakan atribut Natal. Fatwa ditujukan bagi perusahaan maupun mal yang mewajibkan karyawannya mengenakan atribut natal.
Fatwa itu berakibat pada sweeping yang dilakukan organisasi masyarakat di tiga daerah, yakni di Bekasi, Solo, dan Surabaya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Pol. Rikwanto mengatakan bahwa sweeping yang terjadi di Solo berujung pada perusakan dan pemukulan. Para pelaku sudah ditangkap dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut.