Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolri Tito, Tak Boleh Ormas Bertindak Atas Fatwa MUI

Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian menegaskan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukanlah hukum positif.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyampaikan sambutan pada acara Istigosah dan Doa Keselamatan Bangsa di Mesjid Agung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (22/11)./Antara
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyampaikan sambutan pada acara Istigosah dan Doa Keselamatan Bangsa di Mesjid Agung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (22/11)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian menegaskan, bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukanlah hukum positif.

Dengan demikian tidak bisa dijadikan referensi produk hukum yang menjadi wewenang kepolisian.

“Tidak boleh ormas-ormas melakukan penindakan sendiri yang ganggu hak asasi masyarakat, ketertiban masyarakat atas nama menegakkan fatwa MUI,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Tito menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk mencegah hal itu terjadi. Dengan tegas dia mengatakan, untuk menangkap orang-orang yang mengintimidasi masyarakat melakukan suatu kegiatan yang tidak melanggar hukum.

Tito juga mengingatkan agar jajarannya mengedepankan pendekatan saat mencegah datangnya massa ke pusat perbelanjaan atau perusahaan.

Apabila massa melawan, maka personel polisi diharuskan melakukan tindakan tegas yang sudah diatur ketentuannya.

Kepolisian dapat menggunakan Pasal 218 KUHP, yakni pihak-pihak yang tidak mengindahkan untuk membubarkan diri akan dipidana empat bulan. Jika melawan dan menyebabkan korban luka dapat diancam pidana tujuh tahun.

Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa larangan bagi umat muslim untuk menggunakan atribut Natal. Fatwa ditujukan bagi perusahaan maupun mal yang mewajibkan karyawannya mengenakan atribut natal.

Fatwa itu berakibat pada sweeping yang dilakukan organisasi masyarakat di tiga daerah, yakni di Bekasi, Solo, dan Surabaya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Pol. Rikwanto mengatakan bahwa sweeping yang terjadi di Solo berujung pada perusakan dan pemukulan. Para pelaku sudah ditangkap dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper