Bisnis.com, JAKARTA-PT Jasa Marga kembali mengingatkan keputusan Kementrian Perhubungan mengenai larangan truk melintas di jalan tol pada 23-26 Desember 016 untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan bebas hambatan tersebut.
Perusahaan pengelola jalan tol itu terus menginformasikan melalui akun twitter @PTJASAMARTA, seperti malam ini, Rabu (14/12/2016) pukul 19.30 WIB yang isinya “Mulai 23-26 Desember 2016 untuk kendaraan truk barang dilarang melintas, kecuali kendaraan bermuatan BBM/BBG.”
Sebelumnya Kementrian Perhubungan menyampaikan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa perayaan hari raya Natal 2016, berlaku mulai 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB sampai dengan 26 Desember 2016 pukul 24.00 WIB.
Larangan tersebut berlaku di ruas jalan tol (1) Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W, (2) Kembangan Jakarta-JORR W-Cikunir, (3) Cawang-Dawuan-Purbaleunyi, (4) Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur, dan (5) Cawang-Bogor-Ciawi.
Selain itu juga dijelaskan bahwa larangan tersebut berlaku untuk kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2, kecuali pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG).