Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT DAJK Optimalkan Masa Restrukturisasi Utang 270 Hari

PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk memilih untuk memaksimalkan masa restrukturisasinya selama 270 hari kendati sebelumnya optimistis bisa tercapai perdamaian selama 20 hari.
Ilustrasi/SSA Advocates
Ilustrasi/SSA Advocates

Bisnis.com, JAKARTA - PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk memilih untuk memaksimalkan masa restrukturisasinya selama 270 hari kendati sebelumnya optimistis bisa tercapai perdamaian selama 20 hari.

Pada akhir November 2016, emiten berkode DAJK ini ‎mengaku akan maksimalkan segala kemampuan untuk mencapai perdamaian dalam waktu 20 hari. Padahal saat itu, mereka masih memiliki sisa waktu 60 hari.

Kuasa hukum DAJK Alamo D. Laiman mengatakan kliennya membutuhkan waktu 40 hari lagi untuk menyesuaikan rencana perdamaian. Sejumlah kreditur meminta sejumlah persyaratan sebelum memberikan dukungan perdamaian debitur.

‎"Ada beberapa jaminan yang diminta kreditur dan kami juga masih mengupayakan adanya kepastian suntikan dana dari pemegang saham utama," kata Alamo dalam rapat kreditur, Rabu (14/12/2016)‎.

Dia mengaku sudah berdiskusi dengan Standard Chartered Bank‎ (SCB) terkait dengan permintaan pinjaman kembali. Bank asal Inggris tersebut telah bersikap untuk tidak memberikan dana pinjaman lagi kepada debitur.

Dana pinjaman yang diminta berasal dari klaim uang asuransi dari kebakaran pabrik debitur. ‎DAJK mengasuransikan pabriknya kepada Asuransi Tokio Marine Indonesia (ATMI) dengan nilai pertanggungan maksimal mencapai‎ Rp258,16 miliar.

Alamo mengungkapkan hingga saat ini SCB sudah menerima pencairan klaim asuransi senilai Rp44 miliar. Debitur tidak bisa melakukan verifikasi secara pasti karena kendali rekening klaim dipegang secara penuh oleh SCB.‎

SCB memegang kendali atas klaim tersebut karena ‎posisinya sebagai tertanggung, sehingga menjadikan uang asuransi tersebut langsung masuk ke rekening bank tanpa melalui debitur. Debitur memerlukan dana asuransi tersebut untuk pembangunan pabrik kembali.‎

‎Kendati demikian, lanjutnya, debitur akan tetap melakukan pembangunan pabrik melalui sumber pendanaan lain. Operasional pabrik tersebut bersama dengan dua pabrik lain menjadi sumber pembiayaan proposal perdamaian.

Usulan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap selama 40 hari tersebut juga akan dimanfaatkan untuk melakukan pengikatan terhadap komitmen lisan pemegang saham utama. Debitur mengklaim akan mendapatkan suntikan dana sebesar Rp100 miliar dan fasilitas pinjaman sebesar Rp50 miliar.

Pihaknya juga melaporkan hasil negosiasinya dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bank pelat merah tersebut meminta adanya penambahan jaminan berupa sertifikat tanah debitur di Singkawang Kalimantan Barat, dan Subang‎ Jawa Barat.

Namun, debitur mengaku masih belum bisa menyediakannya dalam waktu dekat. Kedua tanah tersebut sedang dalam tahap legalisasi‎ sertifikat yang dibantu oleh pihak notaris.

Pihaknya menargetkan keseluruhan proses tersebut akan rampung pada 9 Januari 2017 dan direncanakan untuk melakukan rapat kreditur di luar pengadilan. Harapannya, debitur bisa menjadwalkan pemungutan suara terhadap rencana perdamaian pada 12 atau 13 Januari 2017.

"Nanti baik update info tanah dari notaris dan pengikatan komitmen pemegang saham akan bisa disampaikan kepada seluruh kreditur," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu pengurus restrukturisasi utang DAJK Johanes E. Aritonang melaporkan mayoritas kreditur menyetujui adanya perpanjangan masa PKPU selama 40 hari. Kendati demikian, pihaknya merasa sikap yang dipilih mengandung risiko.

"Dikhawatirkan debitur akan kesulitan dalam menyelesaikan proposal perdamaian untuk urusan tanah dan pemegang saham, karena akhir tahun akan banyak cuti, " katanya.

Dia meminta debitur untuk memaksimalkan perpanjangan waktu tersebut. Menurutnya, waktu efektif yang bisa dimanfaatkan debitur hanya selama 30 hari karena voting maupun sidang permusyawaratan majelis hakim juga membutuhkan‎ waktu.

DAJK berstatus PKPU sejak 27 April 2016 atas permohonan yang diajukan oleh PT Era Srikandi Prima. Perkara ini terdaftar dengan No. 39/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper