Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP RAPERDA REKLAMASI: Jaksa Minta Hakim Cabut Hak Politik Sanusi

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim tindak pidana korupsi mencabut hak politik eks Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/4). Pemprov DKI Jakarta menyatakan sebanyak delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta telah memiliki izin pelaksanaan./Antara
Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/4). Pemprov DKI Jakarta menyatakan sebanyak delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta telah memiliki izin pelaksanaan./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim tindak pidana korupsi mencabut hak politik eks Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Ronald F. Worotikan, salah satu jaksa KPK mengatakan, tuntutan itu diajukan karena mereka menilai, Sanusi telah menggunakan jabatan politiknya untuk mengeruk keuntungan pribadi.

“Jadi kami memang melihat terdakwa menggunakan jabatannya untuk melakukan korupsi,” kata Ronald di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, Sanusi juga berkukuh, uang Rp2 miliar yang diberikan bekas Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, bukan terkait reklamasi melainkan untuk kepentingannya maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

“Kami mempunyai pertimbangan sendiri, supaya yang bersangkutan tidak dipilih lima tahun setelah dia selesai menjalani persidangannya,” ungkapnya.

Selain pencabutan hak politik, jaksa KPK juga menuntut pria yang didakwa melakukan dua tindak pidana yakni penerimaan suap dan pencucian uang tersebut, hukuman sepuluh tahun kurungan. Hukuman itu disertai denda senilai Rp50o juta atau subsider empat bulan penjara.

Sejumlah tuntutan yang diberikan kepada Sanusi tersebut didasarkan pada sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Dalam pertimbangan terkait kasus suap misalnya, pernyataan dari Sanusi acapkali bertentangan dengan fakta persidangan yang ada.

Salah satunya soal, percakapannya dengan Mohamad Taufik terkait permintaan Ariesman yang meminta untuk menghilangkan nilai kontribusi senilai 15%.

“Dalam persidangan terdakwa (Sanusi) mengaku berbohong kepada Taufik. Namun setelah dicocokan dengan pernyataaan Ariesman, ternyata hal itu sesuai. Sehingga jaksa menganggap pernyataan Sanusi di persidangan patut dikesampingkan,” imbuhnya.

Adapun terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), jaksa KPK menganggap, Sanusi tidak bisa membuktikan argumentasinya soal cara perolehan sejumlah aset diantaranya rumah, aparteman, dan kendaraan yang diduga diperoleh dari uang hasil korupsi.

“Sehingga kuat dugaan, terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.

Sanusi sendiri diduga menerima uang senilai Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja. Uang itu terkait dengan pembahasan Raperda terkait tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper