Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menang di Pengadilan, Fahri Hamzah Berharap PKS Ambil Pelajaran

Fahri Hamzah berharap Partai Keadilan Sejahtera bisa mengambil pelajaran atas putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatannya.
Fahri Hamzah/Antara
Fahri Hamzah/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Fahri Hamzah berharap Partai Keadilan Sejahtera bisa mengambil pelajaran atas putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatannya.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan mengabulkan gugatannya bukan untuk melawan orang per orang tapi untuk memberi pembelajaran kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Melalui putusan PN Jakarta Selatan ini agar PKS dapat mengambil pembelajaran dan pengalaman bermigrasi dari mental kelompok pengajian ke mental politisi yang negarawan," kata Fahri Hamzah kepada pers, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Menurut Fahri, selama hampir setahun terakhir, posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI dan sebagai kader PKS menjadi dilematis, karena elite PKS menekan kader di bawah untuk tidak berkomunikasi dengan dirinya.

Padahal, kata dia, melalui putusan PN Jakarta Selatan ini menekankan agar elite PKS mematuhi putusan hukum.

"Jika PKS sebagai partai yang beretika, hendaknya keputusannya juga beretika," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Fahri juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh kader PKS yang tetap bersabar menunggu proses hukum.

Menurut Fahri, sebagian kader menilai perintah agar tidak berkomunikasi dengan Fahri Hamzah dinilai sebagai perintah kekanak-kanakan, sehingga mereka tetap berkomunikasi.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada kader senior yang tetap memberikan perhatian dan dukungan moral," katanya.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan pada sidang putusan, Rabu ini, memutuskan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah terkait pemberhentiannya dari jabatan Wakil Ketua DPR RI dan dari kader PKS.

Menurut Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Fahri Hamzah, sehingga pemberhentiannya menjadi batal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper