Bisnis.com, JAKARTA - PT Diners Jaya Indonesia belum menyerahkan draf rencana perdamaian kendati telah berniat untuk mencari investor.
Salah satu pengurus restrukturisasi utang PT Diners Jaya Indonesia Samuel Goklas mengatakan pihak debitur hanya menyatakan niatan tersebut secara lisan dalam rapat kreditur. Adapun, catatan formil dari debitur belum diterima.
"Majelis hakim pemutus akan mengadakan rapat permusyawaratan pada Kamis [15/12/2016], sebelum itu kami harap debitur sudah memberikan rincian rencana perdamaian," kata Goklas, Senin (12/12/2016).
Dia menambahkan proses verifikasi tagihan sudah dirampungkan. Tim pengurus mencatat terdapat tagihan senilai Rp54,34 miliar yang sudah tercantum dalam daftar piutang debitur.
Tim pengurus merinci tagihan dari PT Bank J Trust Indonesia Tbk sejumlah Rp51,9 miliar terdiri dari utang pokok Rp41,7 miliar, bunga Rp7,17 miliar, dan denda Rp3,02 miliar. Tagihan tersebut dibagi menjadi separatis dan konkuren karena tidak semua kredit dijamin hak kebendaan.
Tagihan yang lain, lanjutnya, berasal dari PT Mandiri Tunas Finance dengan jumlah Rp2,18 miliar dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp26,99 juta.
Dalam rapat kreditur, kuasa hukum debitur Gatot Santoso mengatakan kliennya sedang mengupayakan untuk bernegosiasi dengan investor baru. Namun, untuk saat ini nama calon investor tersebut belum bisa disebutkan.
"Kami masih dalam tahap mencari yang terbaik, jadi butuh waktu untuk itu," kata Gatot.
Dia menambahkan kliennya mengajukan usulan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap selama 90 hari. Menurutnya, waktu tersebut cukup untuk mencari hingga mencapai kesepakatan dengan investor.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Bank J Trust Indonesia Dudy Pramedi meminta debitur memberikan rencana perdamaian secara jelas. Selain sumber pembiayaan, debitur harus mampu memaparkan mengenai skema pembiayaan untuk menyelesaikan seluruh tagihan.
"Jangan hanya lisan, harus ada pertanggungjawaban tertulis yang bisa kami sampaikan kepada prinsipal," ujar Dudy.
Pihaknya juga mempertanyakan kejelasan penawaran dari debitur sebagai syarat agar bersedia menyetujui usulan perpanjangan PKPU tersebut. Adapun, Bank J Trust merupakan kreditur dengan jumlah tagihan terbesar yang mampu mempengaruhi hak suara.
Sementara itu, Budhy Hertantyo selaku hakim pengawas berpendapat usulan perpanjangan waktu bisa menjadi solusi yang menguntungkan bagi semua pihak. Pihak debitur bisa mendapatkan kesempatan untuk mencari investor, sedangkan kreditur bisa mendapatkan harapan.
"Kalau sampai pailit kreditur juga menjadi pihak yang dirugikan," kata Budhy.
Pihaknya juga mengingatkan debitur untuk segera mempersiapkan draf rencana perdamaian secara lengkap dan jelas. Hal tersebut dimaksudkan agar kreditur bersedia memberikan perpanjangan masa PKPU.
Perkara ini terdaftar No. 441/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst., debitur dinyatakan terbukti memiliki utang terhadap PT Bank Artha Graha International Tbk senilai Rp35,06 miliar. Posisi emiten berkode INPC adalah selaku kreditur lain dalam berkas permohonan yang diajukan oleh Bank J Trust.
Namun, hingga batas pendaftaran ditutup dan proses verifikasi tagihan dilakukan tim pengurus belum mendapatkan klaim piutang yang diajukan oleh INPC.