Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Barack Obama didesak untuk menghapus seluruh sistem yang digunakan di era Presiden George W Bush untuk mendata para pemeluk Islam di Amerika Serikat.
Desakan itu disampaikan oleh puluhan anggota DPR dari Partai Demokrat AS dengan tujuannya jika sistem itu dihapus, maka akan sulit bagi Presiden terpilih Donald Trump untuk menyusun data tentang Muslim di negara tersebut.
Sistem pendaftaran tersebut ada sejak zaman Bush, namun dibekukan oleh Presiden Obama pada 2011 dan sejak itu tak lagi dipakai.
Desakan itu disampaikan melalui surat kepada Presiden Obama dan menteri keamanan dalam negeri. Mereka meminta menghapus sistem dan peraturan yang dipakai sebagai dasar hukum sistem tersebut.
Melalui sistem itu sebanyak 13.000 orang dari 25 negara dideportasi. Akan tetapi tidak satu pun dari orang-orang tersebut yang dinyatakan terlibat dalam kegiatan terorisme.
"Kami yakin bahwa menghapus sistem (dan perangkat yang menjadi dasar hukum) tersebut sesuai dengan nilai-nilai dasar negara kita," sebagaimana dikutip BBC.co.uk, Selasa (6/12/2016).
Kris Kobach, pejabat Kansas yang besar kemungkinan akan diangkat oleh Trump untuk membawahi masalah keamanan dalam negeri mengatakan bahwa dia akan memperbarui dan menerapkan kembali sistem registrasi era Bush tersebut.
Namun, anggota-anggota DPR dari Demokrat mengatakan aturan tersebut telah menyebabkan iklim 'ketakutan' dan memisahkan anggota keluarga dan masyarakat.
Trump mengusulkan pelarangan orang-orang Islam masuk ke Amerika, namun kemudian melunak dengan mengatakan pelarangan hanya berlaku untuk orang-orang yang tidak mendukung nilai-nilai Amerika.
Menteri pertahanan di kabinet Trump, Jenderal Michael Flynn, mengatakan dirinya bisa memahami 'kekhawatiran terhadap Muslim' dan dia pernah membandingkan Islam dengan kanker.