Bisnis.com, BALIKPAPAN - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan penggalian potensi penerimaan pajak dari sektor pertambangan batu bara membutuhkan pendekatan yang persuasif dari petugas pajak di daerah.
Pernyataan ini merupakan tanggapan Ken atas rendahnya partisipasi wajib pajak pemegang izin usaha pertambangan di Kalimantan dalam tax amnesty, yakni hanya 14,8% dari total 2.662 wajib pajak.
"Perlu digarisbawahi, tax amnesty itu tidak ada hubungannya dengan harga komoditas anjlok. 10 tahun yang lalu harga batu bara bagus. Nah, sepanjang masa itu adakah harta yang belum dilaporkan? Itu tax amnestynya. Jadi kalau ngeles enggak ikut tax amnesty karena harga lagi anjlol ya enggak nyambung," jelas Ken, Senin (5/12/2016).
Ken yang juga pernah menjabat sebagai kepala kanwil DJP di Kaltim ini mengaku dirinya menjalin hubungan yang baik dengan para pengusaha pertambangan baru bara, sehingga terjalin pula rasa saling percaya antara pengusaha dan petugas pajak.
"Pajak itu tidak menyeramkan. Saya kenal dengan pengusaha batu bara. Saling percaya saja, jadi kalau ada yang kurang dalam laporan, saya tegur. Begitu saja, jadi tidak ada penanganan khusus sebenarnya, hanya pendekatannya harus baik-baik," sambungnya.
Selain itu, pada masa jabatannya sebagai kakanwil selama 2006-2008, Ken mengatakan penerimaan pajak dari sektor pertambangan tercatat melebihi 100% secara berturut-turut. Tingkat kepatuhan perpajakan pun mencapai 80%-90%.
"Kalau mau menggali potensi pajak pertambangan, sebarannya banyak. Bisa digali dari pemegang hak pertambangannya, bisa ke kontraktor yang menjalankan penambangan. Hitungannya pun beda-beda, ada yang dilihat dari kalorinya, dan lain-lain," tutup Ken.