Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAWASAN TANPA ROKOK: AMTI Puji Raperda KTR Kaltim Soal Denda Rp150 Ribu

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) memberi apresiasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok yang disusun oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim. Terutama, sanksi denda yang diusulkan hanya Rp 150.000 kepada perokok
Ilustrasi./.Imt.ie
Ilustrasi./.Imt.ie

Kabar24.com, Samarinda - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) memberi apresiasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok yang disusun oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim. Terutama, sanksi denda yang diusulkan hanya Rp 150 ribu kepada perokok.

"Kami harus apresiasi terhadap Raperda KTR Kaltim yang akan menjadi barometer Perda KTR di Kalimantan. Denda Rp 150 Ribu ini sangat terjangkau dan mendidik. Berbeda dengan denda Rp 50 juta untuk perokok maka seperti dikriminalisasi," ujar Ketua Umum AMTI, Budidoyo saat hadiri hearing atau dengar pendapat dengan Pansus Perda KTR DPRD Kaltim, Senin (5/12/2016).

Hearing Pansus DPRD Kaltim dihadiri oleh Ketua Pansus Baharuddin Demmu dengan anggota pansus KTR Kaltim yaitu Ali Hamdi, Yakob Manika, Rita Barito, Yahya Anja, Syarifah, Rosidi dan Herwan Susanto. Hadir pula perwakilan pelaku industri tembakau dari HM Sampoerna, Arga.

Selain memberi apresiasi terhadap Raperda KTR Kaltim, AMTI juga mengkritisi peraturan tersebut. Yakni, adanya larangan menjual, mempromosikan dan menampilkan produk rokok di tempat kerja dan tempat umum. Hal ini tak sesuai semangat Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2009 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif.

Sementara itu, Manager Regional and CSR, Arga Prihatmoko mengungkapkan keberatan Raperda KTR bila ada larangan menjual, mempromosikan dan menampilkan produk rokok di tempat kerja dan tempat umum.

"Menjual dan mempromosikan serta menampilkan produk rokok merupakan komunikasi kepada pelanggan dan untuk mendidik masyarakat bahwa produk kami untuk usia 18 tahun ke atas. Kalau ada larangan ini, keberlangsungan usaha industri rokok di Kaltim ke depan menjadi tanda tanya," jelas Arga.

Baharuddin Demmu mengatakan Pansus Raperda KTR akan terus mengumpulkan sebanyak-banyaknya masukan dari berbagai pihak seperti pelaku usaha industri tembakau dan AMTI. Kemudian, instansi pemerintah terkait akan turut diminta masukan Pansus untuk melaksanakan Perda KTR.

"Draft Raperda KTR ini sudah kami susun selama 9 bulan dan telah melakukan studi banding ke Bogor, Bali, Balikpapan dan Bontang. Kami juga akan konsultasi ke Mendagri sebelum uji publik Raperda KTR untuk memberikan kepastian hukum bagi perokok dan masyarkat yang tidak merokok," jelas Baharuddin Demmu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Yamin

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper