Bisnis.com, DENPASAR—Asosiasi Real Estate Broker Indonesia atau AREBI Bali mengusulkan adanya standarisasi bagi desa adat terkait terkait hak dan kewajiban pengembang yang masuk desa, agar ada rambu-rambu yang jelas.
Ketua DPD Arebi Bali Putu Subada Kusuma menyatakan peran desa adat sangat penting sebagai garda terdepan menyelamatkan lingkungan desa dari pembangunan yang lebih berorientasi untung tanpa memperdulikan lingkungan sekitar.
"Tidak mendeskreditkan desa, tapi alangkah baiknya itu distandarisasi, sehingga itu akan menambah gairah pengembang. Kalau menurut kami pribadi, desa adat selaku garda depan sebaiknya fokus menyelamatakan lingkungan misalnya jalur air itu bisa difokuskan,” usulnya, Selasa (29/11/2016).
Saran tersebut disampaikan terkait adanya keluhan pungutan dari desa adat kepada pengembang yang dinilai sangat memberatkan developer. Keluhan itu muncul, karena setiap desa adat memiliki aturan tersendiri, bahkan tidak jarang menjadi celah bagi oknum untuk memanfaatkan pengembang.
Menurut Subada, standarisasi tersebut bisa saja berupa hak dan kewajiban bagi pengembang apabila mereka masuk suatu desa punya sudah punya acuan kontribusi yang akan diberikan. Subada menekankan bahwa keberadaan desa adat sangat penting, karena selama ini orang datang ke Bali untuk menikmati budaya dan adat istiadat yang dilestarikan oleh desa adat.
“Kontribusi harus jelas jangan sampai pengembang masuk merusak desa adat. Karena selama ini nilai jual Bali itu adat dan budaya , sehingga mau tidak mau harus diselamatkan.Cuma agar enak, sebaiknya berikan tuntunan kepada pengemabng agar semua happy semua bahagia,” jelasnya.