Bisnis.com, LEBAK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten mengajak berbagai ormas Islam untuk tidak kembali melakukan aksi unjuk rasa pada 2 Desember.
"Kita minta ormas Islam lebih baik mengawal proses hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang terseret dugaan penistaan agama itu," kata Sekretaris MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Khudori di Lebak, Selasa (22/11/2016).
Selama ini, pemerintah begitu serius menangani masalah Gubernur Jakarta nonaktif hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Ahok sudah terpenuhi setelah dilakukan gelar perkara oleh Kepolisian,kata Ahmad Khudori.
Untuk itu, sebaiknya berbagai ormas Islam dapat mengawal upaya hukum yang sedang dilakukan Kepolisian terhadap Ahok.
Kasus hukum mantan bupati Bangka Belitung hingga kini ditingkatkan ke tahap penyidikan pascapenetapan tersangka penistaan agama itu. "Kami minta umat Muslim percayakan saja proses hukum kepada Kepolisian daripada melakukan demontrasi," kata Ahmad Khudori.
Menurut dia, selama ini proses hukum Ahok terus berlangsung yang dilakukan Kepolisian agar bisa selesai pemberkasannya atau P21 dan Kejaksaan melimpahkan sidang ke pengadilan.
Pemeriksaan terhadap Gubernur Jakarta nonaktif itu sangat tepat untuk keseriusan penegakkan hukum.
Namun, proses hukum yang dilakukan Kepolisian dipastikan memakan waktu panjang. "Kami minta ormas Islam bersikap sabar dan percayakan kasus Ahok kepada penegak hukum di Indonesia," katanya.
Ia mengatakan aksi unjuk rasa itu tidak perlu dilakukan ormas Islam karena bisa merugikan, selain mereka tidak bekerja juga harus mengeluarkan biaya angkutan dan makanan.
Selain itu juga menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan di Jakarta. "Kami berharap ormas Islam dapat menahan diri dan membatalkan aksi lanjutan itu," katanya.
MUI LEBAK: Ormas Islam Jangan Lakukan Aksi 2 Desember
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten mengajak berbagai ormas Islam untuk tidak kembali melakukan aksi unjuk rasa pada 2 Desember.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 menit yang lalu
Serah Terima Jabatan, Setyo Budianto Cs Resmi Pimpin KPK Jilid VI
56 menit yang lalu
Rumus Menghitung Median dan Contoh Soalnya
1 jam yang lalu
KPK Panggil Dirjen Bea Cukai di Kasus Rita Widyasari
2 jam yang lalu