Kabar24.com,JAKARTA - Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 5 jam oleh penyidik Subdit Cybercrime Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Buni Yani disodori sekitar 30 pertanyaan.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian menyebutkan ketigapuluh pertanyaan tersebut disodorkan oleh penyidik guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) terkait dugaan kasus pencemaran nama baik kliennya oleh Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja).
"Poinnya kurang lebih 20 pertanyaan tapi sama seperti biasa beranak semua sampai kurang lebih ada 30 lah pertanyaannya," sebutnya," Jumat (18/11/2016).
Selain menjawab sejumlah pertanyaan dari penyidik, pihaknya juga menyertakan sejumlah bukti berupa hasil tangkapan layar (screenshoot), dan flashdisk.
Menurut Aldwin, saat ini ptoses hukum.atas kasua ini sudah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.