Kabar24.com, JAKARTA - Kanit Tipikor Bareskrim Polri AKBP Brotoseno yang diduga menerima suap senilai Rp1,9 miliar saat ini ditempatkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Kendati berada di rumah tahanan (rutan) Polda Metro, status Brotoseno masih tetap tahanan Bareskrim.
"Betul (dibawa ke rutan Polda Metro Jaya), tapi ini tahanan Bareskrim. Untuk sementara seluruh tahanan Bareskrim dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya, karena gedung (Bareskrim) sedang dalam tahap pembanguan," ujar Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas, Jumat (18/11/2016).
Sebelumnya, Tim Satgas Saber pungli Polri telah mengamankan Kanit Tipikor Bareskrim Polri AKBP Brotoseno yang diduga menerima suap dari pengacara sebuah pihak yang sedang berperkara.
Karopenum Polri Kombes Rikwanto menyebutkan Brotiseno dan satu orang lainnya didapati menerima uang sekitar Rp1,9 miliar dari perkara cetak sawah di Kalimantan pada 2012-2014 yang dia tangani.
"Dari pemeriksaan keduanya, didapati mereka telah menerima uang yang bisa dikatakan suap sejumlah Rp1,9 miliar. Dari perkara yang ditanganinya yaitu perkara cetak sawah di Kalimatan tahun 2012-2014. Perkaranya masih berlangsung dan masih ditangani," katanya.