Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JUSUF KALLA: Jika Kader HMI Terbukti Harus Siap Dihukum

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan jika kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) benar-benar terbukti sebagai pelaku kericuhan dalam aksi 4 November lalu, harus siap diproses hukum.
Massa merusak kawat berduri saat unjuk rasa 4 November di Jakarta, Jumat (4/11/2016). Aksi tersebut menuntut pemerintah untuk mengusut dugaan penistaan agama./Antara
Massa merusak kawat berduri saat unjuk rasa 4 November di Jakarta, Jumat (4/11/2016). Aksi tersebut menuntut pemerintah untuk mengusut dugaan penistaan agama./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan jika kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) benar-benar terbukti sebagai pelaku kericuhan dalam aksi 4 November lalu, harus siap diproses hukum.

"Kalau ada bukti yang memberatkan tentu HMI siap diproses, selama ada bukti yang betul-betul menguatkan," katanya di Jakarta, Jumat (11/11/2016).

Wapres Jusuf Kalla juga merupakan alumni HMI. Di HMI, JK pernah menjabat sebagai Ketua umum HMI cabang Makassar.

Sebelumnya, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) memaparkan kronologi penangkapan Ketua Umum Mulyadi P Tamsir dan Sekretaris Jendral Ami Jaya dan sejumlah kader HMI lainnya oleh kepolisian.

Aparat kepolisian mendatangi Sekretariat PB HMI, Jalan Sultan Agung No 25a, Jakarta pada Senin tengah malam untuk melakukan penangkapan.

Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap lima anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait "Aksi Damai Bela Islam Tegakkan Keadilan melalui Supremasi Hukum" yang berujung rusuh pada Jumat (4/11).

Petugas kepolisian menahan lima anggota HMI yakni II, AJ, RM, RR dan MRD yang dijadikan tersangka dugaan melawan aparat saat melakukan tugas.

Tersangka II dan AH sebagai mahasiswa Universitas Nasional (Unas), RR (Universitas Jayabaya), RM (Universitas Ibnu Khaldun) dan MRD (Universitas Attahiriyah).

Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk dari analisis rekaman kamera tersembunyi saat terjadi kerusuhan aksi tersebut.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 212 KUHP lantaran melawan petugas saat bertugas dengan ancaman penjara tujuh tahun.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper